PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUDUS || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyelenggarakan sidang peninjauan setempat terkait perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (12/2/2026).

Sidang yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Y Purnomosidi, diiringi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat desa setempat.

Tujuan dari peninjauan setempat ini adalah untuk mengamati secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Anisah, yang kini menjadi perdebatan hukum dengan Muhammad Ali. Majelis hakim melakukan pencocokan data mengenai letak, luas, dan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan di persidangan, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gesekan Pasca Pilbup Kudus 2024, Lembaga MPK Gelar Dialog Publik dan Integrasi Sosial

Shiny SH, kuasa hukum Anisah sebagai penggugat, menjelaskan: “Sidang pagi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang menjadi perkara memang ada dan sesuai dengan gambaran dalam berkas persidangan.”

Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Anisah mengajukan kredit sebesar 700 juta rupiah ke sebuah bank swasta di Kota Semarang. Akibat dampak pandemi COVID-19, perusahaan Anisah yang bergerak di bidang kompilasi mengalami keruntuhan, hingga ia tidak mampu melunasi hutang ketika jatuh tempo.

Aset yang dijadikan jaminan kredit tersebut kemudian dilelang oleh bank, dan Muhammad Ali keluar sebagai pemenang tender dengan nilai 1,1 miliar rupiah. Selanjutnya, Ali menawarkan untuk menjual kembali aset tersebut kepada Anisah, yang kemudian menyetujui dan membayarkan uang muka sebesar 403 juta rupiah. Namun, ketika memasuki tahap pelunasan yang direncanakan dilakukan di hadapan notaris, Ali justru menolak dan meminta sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.

Baca Juga :  Polres Kudus Selidiki Insiden Kecelakaan 1 Orang Tewas di Lokasi Galian C Honggosoco

Belakangan diketahui bahwa aset rumah milik Anisah tersebut dijual kembali oleh Ali kepada pihak ketiga. Berdasarkan kondisi yang dianggap tidak adil tersebut, Anisah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum, yang kini tengah proses di PN Kudus.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam
Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:04 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB