PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUDUS || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyelenggarakan sidang peninjauan setempat terkait perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (12/2/2026).

Sidang yang digelar langsung di lokasi objek sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Y Purnomosidi, diiringi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat desa setempat.

Tujuan dari peninjauan setempat ini adalah untuk mengamati secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Anisah, yang kini menjadi perdebatan hukum dengan Muhammad Ali. Majelis hakim melakukan pencocokan data mengenai letak, luas, dan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan di persidangan, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  HUT Partai Hanura ke-18 di Kabupaten Kudus: Momen Pendidikan Politik Kader

Shiny SH, kuasa hukum Anisah sebagai penggugat, menjelaskan: “Sidang pagi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang menjadi perkara memang ada dan sesuai dengan gambaran dalam berkas persidangan.”

Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika Anisah mengajukan kredit sebesar 700 juta rupiah ke sebuah bank swasta di Kota Semarang. Akibat dampak pandemi COVID-19, perusahaan Anisah yang bergerak di bidang kompilasi mengalami keruntuhan, hingga ia tidak mampu melunasi hutang ketika jatuh tempo.

Aset yang dijadikan jaminan kredit tersebut kemudian dilelang oleh bank, dan Muhammad Ali keluar sebagai pemenang tender dengan nilai 1,1 miliar rupiah. Selanjutnya, Ali menawarkan untuk menjual kembali aset tersebut kepada Anisah, yang kemudian menyetujui dan membayarkan uang muka sebesar 403 juta rupiah. Namun, ketika memasuki tahap pelunasan yang direncanakan dilakukan di hadapan notaris, Ali justru menolak dan meminta sisa pembayaran dilakukan melalui transfer.

Baca Juga :  Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Belakangan diketahui bahwa aset rumah milik Anisah tersebut dijual kembali oleh Ali kepada pihak ketiga. Berdasarkan kondisi yang dianggap tidak adil tersebut, Anisah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum, yang kini tengah proses di PN Kudus.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Berbagi, MTs NU Raudlotus Shibyan Gelar Bakti Sosial
Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional
Diduga Dipicu Masalah Asmara, Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel
Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:28 WIB

Tanamkan Nilai Berbagi, MTs NU Raudlotus Shibyan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:01 WIB

Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:58 WIB

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:04 WIB

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

Berita Terbaru