Gerombolan Orang Diduga Suruhan PT LPI Kembali Robohkan Rumah Petani Pundenrejo

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan orang diduga suruhan PT LPI saat mendatangi dan melakukan perusakan rumah di lahan petani Pundenrejo

Gerombolan orang diduga suruhan PT LPI saat mendatangi dan melakukan perusakan rumah di lahan petani Pundenrejo

PATI || Portaljatengnews.com – Segerombolan orang tak dikenal kembali melakukan aksi merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Dua rumah petani yang berada di atas lahan perjuangan dirobohkan pada Kamis (8/5/2025) pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

Perusakan ini disertai dengan intimidasi tindakan kekerasan terhadap petani Pundenrejo. Salah satu petani didorong hingga jatuh tersungkur ke tanah, sementara petani perempuan mengalami tindakan intimidasi oleh orang-orang tidak dikenal (OTK).

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Desa Kuryo Kalangan Pati, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Tindakan perusakan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh segerombolan yang diduga suruhan PT Laju Perdana Indah.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2025, PT Laju Perdana Indah merobohkan aup-aupan (Joglo Juang) Germapun, dan pada tanggal 23 April 2025, mereka kembali merobohkan rumah petani.

Baca Juga :  Memotivasi Anggotanya, Dandim Pati Lari Aerobik Bersama
Kondisi rumah petani Pundenrejo rata dengan tanah usai dirubuhkan segerombolan orang tak dikenal.

Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengutuk tindakan perusakan yang diduga sengaja untuk menggusur para petani yang di area tersebut. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan melindungi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Danrem 073/Makutarama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0718/Pati, Berikan Pengarahan dan Tinjau Sejumlah Program Teritorial

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 pada tanggal 26 April 2025, yang menunjukkan perhatian serius terhadap kasus ini.

Germapun berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi hak-hak rakyat.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Bisik Kawan Gelar Khitanan Massal Gratis dan Santunan Anak Yatim di Desa Karaban Pati
Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3
Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:53 WIB

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:26 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:57 WIB

Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12 WIB

Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Berita Terbaru