BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pembatalan pernikahan secara sepihak yang mengejutkan mengguncang wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Calon mempelai wanita berinisial L (19 tahun), warga Blodo RT 21 RW 04 Kelurahan Juwangi, telah resmi melaporkan calon mempelai laki-laki berinisial A ke kantor polisi setelah acara pernikahan yang seharusnya digelar pada 4 Februari 2026 akhirnya kandas.
“Kita sudah melakukan segala persiapan, dari mulai pasang panggung hiburan, karena tanggal 3 Februari malam ada hiburan, serta sudah ada surat izin keramaian dari kantor polisi, dan semua kebutuhan acara pernikahan yang diperlukan sudah dipersiapkan, bahkan biaya akad nikah di KUA sudah dibayarkan, tapi tiba-tiba saja pihak A membatalkan pernikahan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Warsiti kakak kandung L. Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menimpa kehormatan keluarga yang telah menyebarkan undangan kepada ratusan tamu undangan dari berbagai daerah.
Ketua Organisasi Bantuan Hukum (Orbakum) Delapan Lintang Keadilan (DELIK), M.Manurung, sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak L, menegaskan bahwa tindakan sepihak ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembatalan pernikahan secara sepihak tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pihak lain. Kita akan mengupayakan agar pihak A bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara hukum maupun materiil,” tegas Manurung. Selasa (3/2/2026).
Manurung berharap kepada seluruh instansi terkait, baik KUA, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta lembaga instansi terkait lainnya, agar memahami persoalan yang tengah dihadapi kliennya. Karena menurutnya kliennya L sudah didaftarkan akad nikah di KUA untuk acara pernikahannya pada tanggal 4 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa pembatalan pernikahan tersebut.
Pihak keluarga L berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami oleh pihak calon mempelai wanita.
Laporan: Wahyu
Editor: Heri







