Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Setelah lebih dari satu setengah tahun menyusun kesepakatan tertulis, pihak Pancanaka Indonesia belum memenuhi janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah kepada konsumen Dewi Yusmiatun. Perihal ini disampaikan anaknya, Al Vino Adityarachman, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Surat kesepakatan yang dibuat pada Juni 2024 menyatakan bahwa Pancanaka akan mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp 75 juta secara cicilan, dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan mulai 24 Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak satupun cicilan yang diterima pihak konsumen.

Baca Juga :  KSPSI Minta Polisi Usut Kericuhan Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun tidak mendapatkan respon apapun. Kami sangat berharap sisa kekurangan segera dikembalikan,” ujar Vino.

Permasalahan bermula pada 2019, ketika Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Ngalian, Kota Semarang, untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II dengan membayarkan DP sebesar Rp 151,5 juta. Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak dibangun, sehingga pihak konsumen meminta pengembalian uang.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

“Hanya pada tahun 2022 pihak Pancanaka baru mengembalikan separuh dari total DP Rp 151,5 juta yaitu Rp 76,5 juta dengan cara dicicil. Setelah itu kami terus menagih sisa kekurangan hingga akhirnya dibuatkan kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.

Jika pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan, Vino menyatakan akan membawa perkara ini ke proses hukum yang sesuai.

Sementara pihak Pancanaka saat dimintai konfirmasi awak media via Whatsapp perihal tersebut, belum direspon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru