Kasus Kericuhan Suporter Bola di Kudus, Dua Pria Asal Jepara Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus, Polda Jateng menetapkan dua pria asal Jepara sebagai tersangka dalam kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Salah satu tersangka mengaku saat itu emosi karena diacungi jari tengah oleh seorang korban yang merupakan warga Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan dua tersangka berinisial MR (23) dan MA (23) warga Jepara.

Keduanya diduga terlibat dalam kericuhan oknum suporter pada Minggu (1/12) malam lalu. Kericuhan itu menyebabkan satu korban warga Kudus mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala.

“Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, tersangka pertama berinisial MR (23) warga Welahan, Jepara. MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.

“Tersangka kedua MA (23) warga Mayong, Jepara. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.

Keduanya tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

Baca Juga :  Viral Video Perkelahian Libatkan Remaja Diduga Bawa Senpi, Begini Penjelasan Polres Blora

“Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menerangkan, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/12) malam lalu. Saat itu rombongan suporter dalam perjalanan pulang seusai menonton pertandingan Liga 2 Indonesia antara Persipa Pati melawan Persijap Jepara di Stadion Joyokusumo Pati.

Rombongan suporter dari Jepara itu diarahkan lewatkan jalan Lingkar Kudus. Polisi mengawal ketat rombongan suporter ini.

“Sewaktu rombongan suporter pawai melintasi wilayah Kabupaten Kudus terjadi tindak pidana secara bersama yang dilakukan oleh oknum suporter,” jelasnya.

Korban saat itu melintas di jalan dan berpapasan dengan rombongan suporter. Kemudian terjadi kericuhan yang menyebabkan korban berinisial IPA (23) mengalami luka-luka.

“Korban IPA (23) yang mana kebetulan dari daerah Jepang melintas di wilayah Lingkar kemudian berpapasan dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadi ada dugaan tindakan pidana secara bersama-sama terhadap IPA,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Salah satu tersangka, MA mengatakan massa suporter menganiaya korban karena merasa kesal. Sebab, korban disebut mengacungkan jari tengah ke arah suporter.

Baca Juga :  Tempat Penitipan Motor di Kudus Dilalap Sijago merah, 28 Unit Motor Hangus Terbakar

“Itu rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA di Mapolres Kudus.

“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban. Banyak yang mengeroyok. Saya menendang kaki dan lempar batu bagian tangan kena muka,” sambungnya.

MA mengaku nekat menonton pertandingan sepakbola meski dilarang karena ingin menyaksikan klub kesayangannya bermain. Lantas dia bersama teman-temannya ikut menonton ke Pati.

“Nggak tahu, saya nggak pernah nonton terus saya diajak teman terus nonton ke Pati. Saya nggak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” terang dia.

MA kini mengaku menyesal. Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, video aksi suporter berbuat onar hingga menganiaya warga di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, viral. Akibat kejadian ini seorang pemuda IPA (23) mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Laporan: Faizun

Berita Terkait

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik
BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato
Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi
Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng
Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik
HUT Partai Hanura ke-18 di Kabupaten Kudus: Momen Pendidikan Politik Kader
Tempat Penitipan Motor di Kudus Dilalap Sijago merah, 28 Unit Motor Hangus Terbakar
Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:00 WIB

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:32 WIB

BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB