Kasus Kericuhan Suporter Bola di Kudus, Dua Pria Asal Jepara Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus, Polda Jateng menetapkan dua pria asal Jepara sebagai tersangka dalam kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Salah satu tersangka mengaku saat itu emosi karena diacungi jari tengah oleh seorang korban yang merupakan warga Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan dua tersangka berinisial MR (23) dan MA (23) warga Jepara.

Keduanya diduga terlibat dalam kericuhan oknum suporter pada Minggu (1/12) malam lalu. Kericuhan itu menyebabkan satu korban warga Kudus mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala.

“Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, tersangka pertama berinisial MR (23) warga Welahan, Jepara. MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.

“Tersangka kedua MA (23) warga Mayong, Jepara. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.

Keduanya tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

Baca Juga :  Uji Coba MBG di SMPN 2 Mejobo Kudus: Sejak 3 Januari Berjalan Lancar Siswa Puas

“Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menerangkan, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/12) malam lalu. Saat itu rombongan suporter dalam perjalanan pulang seusai menonton pertandingan Liga 2 Indonesia antara Persipa Pati melawan Persijap Jepara di Stadion Joyokusumo Pati.

Rombongan suporter dari Jepara itu diarahkan lewatkan jalan Lingkar Kudus. Polisi mengawal ketat rombongan suporter ini.

“Sewaktu rombongan suporter pawai melintasi wilayah Kabupaten Kudus terjadi tindak pidana secara bersama yang dilakukan oleh oknum suporter,” jelasnya.

Korban saat itu melintas di jalan dan berpapasan dengan rombongan suporter. Kemudian terjadi kericuhan yang menyebabkan korban berinisial IPA (23) mengalami luka-luka.

“Korban IPA (23) yang mana kebetulan dari daerah Jepang melintas di wilayah Lingkar kemudian berpapasan dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadi ada dugaan tindakan pidana secara bersama-sama terhadap IPA,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Salah satu tersangka, MA mengatakan massa suporter menganiaya korban karena merasa kesal. Sebab, korban disebut mengacungkan jari tengah ke arah suporter.

Baca Juga :  Polres Kudus Kembali Siapkan Dua Bus Gratis untuk Balik Mudik

“Itu rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA di Mapolres Kudus.

“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban. Banyak yang mengeroyok. Saya menendang kaki dan lempar batu bagian tangan kena muka,” sambungnya.

MA mengaku nekat menonton pertandingan sepakbola meski dilarang karena ingin menyaksikan klub kesayangannya bermain. Lantas dia bersama teman-temannya ikut menonton ke Pati.

“Nggak tahu, saya nggak pernah nonton terus saya diajak teman terus nonton ke Pati. Saya nggak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” terang dia.

MA kini mengaku menyesal. Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, video aksi suporter berbuat onar hingga menganiaya warga di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, viral. Akibat kejadian ini seorang pemuda IPA (23) mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Laporan: Faizun

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Ketua Organisasi Senam Kreasi IOSKI Kudus Berharap Tari Kreasi Caping Kalo Masuk Nominasi Lomba Tingkat Nasional
Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 
Halal Bihalal Pemkab Kudus, Datangkan Artis Denny Caknan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih Sosialisasi PADIGITAL: Para Petani Bisa Tentukan Harga Pasar
Seorang Wanita Hamil Tewas Saat Menginap Bersama Teman Prianya di Hotel Kudus
Disdikpora Korwil Gebog Kudus Halal Bihalal Open House

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Rabu, 16 April 2025 - 17:31 WIB

Ketua Organisasi Senam Kreasi IOSKI Kudus Berharap Tari Kreasi Caping Kalo Masuk Nominasi Lomba Tingkat Nasional

Senin, 14 April 2025 - 19:04 WIB

Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

Minggu, 13 April 2025 - 09:30 WIB

Halal Bihalal Pemkab Kudus, Datangkan Artis Denny Caknan

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB