Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pemalang.

Kantor Polres Pemalang.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan perekrutan Polri yang dilakukan oleh Briptu WT oknum polisi Polres Pemalang segera disidang etik. Modus iming-iming yang merugikan korban hingga mencapai Rp 900 juta, kini Briptu WT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangannya, bahwa dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia juga mengatakan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Polri sempat terjadi mediasi antara WT dengan Suratmo dari tahun 2020 hingga 2023, namun buntu atau tidak menemui hasil.

Baca Juga :  Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

“Mediasi mentok atau buntu, sehingga berujung laporan pada 4 September 2023. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” terangnya.

Setelah laporan polisi, kemudian naik tahap penyidikan, sehingga berkas saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, tertanggal 31 Desember 2024 lalu. Namun berkas kasus tersebut sempat P19 dari Kejari Pemalang sebanyak 3 kali, yaitu bulan Juli, Oktober, dan bulan November 2024.

Baca Juga :  Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan

Sebelum viral di berbagai media pada tanggal 2 Januari 2025, lanjut kata Widodo, kasus tersebut sudah ditangani secara profesional dan proporsional.

“Tersangka Briptu WT saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suratmo (58) warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar uang Rp 900 juta.

Kemudian korban rela menjual sawahnya, dan dari hasil penjualan sawah itu, korban menyetor ke Briptu WT hingga mencapai total Rp 900 juta.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

Saat penyetoran uang, Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yang isinya jika kedua anaknya tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri maka uang dikembalikan seratus persen. Namun kenyataanya kedua anaknya tidak lolos dan uang senilai Rp 900 juta tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Sehingga Suratmo terpaksa membuat laporan polisi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB