Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

Baca Juga :  Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Hangat dan Penuh Keakraban, Polres Demak Rayakan HUT TNI ke-80 Bersama Kodim 0716

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ttg)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Sinergi Bersama Polres Demak
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Rakor Ketahanan Pangan di Demak, Polres Soroti Optimalisasi Lahan hingga Serapan Bulog
Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen
Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel
Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Sinergi Bersama Polres Demak

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 16:23 WIB

Rakor Ketahanan Pangan di Demak, Polres Soroti Optimalisasi Lahan hingga Serapan Bulog

Kamis, 9 April 2026 - 10:50 WIB

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Berita Terbaru