Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang ke tiga gugatan perdata korban tanah longsor Perumahan Permata Puri (PP) Ngaliyan Kota Semarang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahap mediasi. Selasa (24/12/2024).

Menurut Oki Wicaksono Nurindra,SH kuasa hukum korban, dalam sidang lanjutan ini yang hadir sudah dianggap lengkap walaupun pihak Pemkot Semarang tidak hadir. Disebutkan Oki, bahwa sidang tahap mediasi lengkap prinsipal ditunda tanggal 7 Januari 2025.

Oki juga menyebut, bahwa kasus dugaan korupsi yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh pihak korban terkait dugaan penjualan tanah negara yang dilakukan oleh terduga PP, sudah ditangani tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Semarang. Hal itu diketahui setelah adanya pemanggilan terhadap pengadu.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi

“Jadi Minggu kemarin pak Ahmad dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan atas pengaduannya sebagai saksi,” jelasnya.

Lanjut kata Oki, kasus dugaan korupsi itu terkait sungai yang ditutup atau diurug kemudian alirannya dibelokan.

“Sungai yang ditutup kemudian dipetak-petak dan dibuat sertipikat lalu dijual belikan kepada Ahmad Subaidi dan Christoper Alun. Itu yang kami nilai masuk keranah tindak pidana korupsi, karena itu dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.

Baca Juga :  KSPSI Minta Polisi Usut Kericuhan Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng
Tim kuasa hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Kota Semarang.

Lebih lanjut Oki membeberkan terkait sejumlah bukti pendukung adanya dugaan korupsi, diantaranya sertipikat, gambar situasi (GS), kemudian dikuatkan surat keterangan dari BBWS Pemali Juana.

“Jadi dari BBWS Pemali Juana menerangkan bahwa itu sungai yang dibelokan. Selain itu dari PU juga sudah memberikan keterangan bahwa itu ranahnya BBWS dan itu sungai,” kata Oki.

Oki berharap kepada pemerintahan yang baru, untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Dr. Aan Tawli Kembali Pimpin DPD IKADIN Jawa Tengah Periode 2026–2030
Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Berlangsung Tertib
Hadapi Kemarau, Polda Jateng: Pemetaan Rawan Kebakaran Diperketat, Bantuan Air Bersih Terus Disalurkan
PT. Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Kalipancur
Respons Cepat Dit Siber Polda Jateng, Remaja Asal Sleman yang Sempat Hilang Berhasil Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:10 WIB

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Dr. Aan Tawli Kembali Pimpin DPD IKADIN Jawa Tengah Periode 2026–2030

Jumat, 25 September 2026 - 10:26 WIB

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Berlangsung Tertib

Berita Terbaru