Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang ke tiga gugatan perdata korban tanah longsor Perumahan Permata Puri (PP) Ngaliyan Kota Semarang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahap mediasi. Selasa (24/12/2024).

Menurut Oki Wicaksono Nurindra,SH kuasa hukum korban, dalam sidang lanjutan ini yang hadir sudah dianggap lengkap walaupun pihak Pemkot Semarang tidak hadir. Disebutkan Oki, bahwa sidang tahap mediasi lengkap prinsipal ditunda tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 

Oki juga menyebut, bahwa kasus dugaan korupsi yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh pihak korban terkait dugaan penjualan tanah negara yang dilakukan oleh terduga PP, sudah ditangani tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Semarang. Hal itu diketahui setelah adanya pemanggilan terhadap pengadu.

“Jadi Minggu kemarin pak Ahmad dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan atas pengaduannya sebagai saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Prostitusi Anak

Lanjut kata Oki, kasus dugaan korupsi itu terkait sungai yang ditutup atau diurug kemudian alirannya dibelokan.

“Sungai yang ditutup kemudian dipetak-petak dan dibuat sertipikat lalu dijual belikan kepada Ahmad Subaidi dan Christoper Alun. Itu yang kami nilai masuk keranah tindak pidana korupsi, karena itu dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.

Tim kuasa hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Kota Semarang.

Lebih lanjut Oki membeberkan terkait sejumlah bukti pendukung adanya dugaan korupsi, diantaranya sertipikat, gambar situasi (GS), kemudian dikuatkan surat keterangan dari BBWS Pemali Juana.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

“Jadi dari BBWS Pemali Juana menerangkan bahwa itu sungai yang dibelokan. Selain itu dari PU juga sudah memberikan keterangan bahwa itu ranahnya BBWS dan itu sungai,” kata Oki.

Oki berharap kepada pemerintahan yang baru, untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut
Sambut Nataru, Perhutani KPH Semarang Pantau Langsung Aktivitas Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Perhutani KPH Semarang Gelar Apel Siaga Pengamanan Hutan Jelang Natal dan Tahun Baru
Pagar Nusa Kota Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Akibat Kekerasan Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:40 WIB

Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:08 WIB

Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru