Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang ke tiga gugatan perdata korban tanah longsor Perumahan Permata Puri (PP) Ngaliyan Kota Semarang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahap mediasi. Selasa (24/12/2024).

Menurut Oki Wicaksono Nurindra,SH kuasa hukum korban, dalam sidang lanjutan ini yang hadir sudah dianggap lengkap walaupun pihak Pemkot Semarang tidak hadir. Disebutkan Oki, bahwa sidang tahap mediasi lengkap prinsipal ditunda tanggal 7 Januari 2025.

Oki juga menyebut, bahwa kasus dugaan korupsi yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh pihak korban terkait dugaan penjualan tanah negara yang dilakukan oleh terduga PP, sudah ditangani tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Semarang. Hal itu diketahui setelah adanya pemanggilan terhadap pengadu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

“Jadi Minggu kemarin pak Ahmad dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan atas pengaduannya sebagai saksi,” jelasnya.

Lanjut kata Oki, kasus dugaan korupsi itu terkait sungai yang ditutup atau diurug kemudian alirannya dibelokan.

“Sungai yang ditutup kemudian dipetak-petak dan dibuat sertipikat lalu dijual belikan kepada Ahmad Subaidi dan Christoper Alun. Itu yang kami nilai masuk keranah tindak pidana korupsi, karena itu dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar
Tim kuasa hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Kota Semarang.

Lebih lanjut Oki membeberkan terkait sejumlah bukti pendukung adanya dugaan korupsi, diantaranya sertipikat, gambar situasi (GS), kemudian dikuatkan surat keterangan dari BBWS Pemali Juana.

“Jadi dari BBWS Pemali Juana menerangkan bahwa itu sungai yang dibelokan. Selain itu dari PU juga sudah memberikan keterangan bahwa itu ranahnya BBWS dan itu sungai,” kata Oki.

Oki berharap kepada pemerintahan yang baru, untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina
Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa
Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan
Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru