Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

Oki Wicaksono Nurindra, SH, Kuasa Hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang ke tiga gugatan perdata korban tanah longsor Perumahan Permata Puri (PP) Ngaliyan Kota Semarang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahap mediasi. Selasa (24/12/2024).

Menurut Oki Wicaksono Nurindra,SH kuasa hukum korban, dalam sidang lanjutan ini yang hadir sudah dianggap lengkap walaupun pihak Pemkot Semarang tidak hadir. Disebutkan Oki, bahwa sidang tahap mediasi lengkap prinsipal ditunda tanggal 7 Januari 2025.

Oki juga menyebut, bahwa kasus dugaan korupsi yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang oleh pihak korban terkait dugaan penjualan tanah negara yang dilakukan oleh terduga PP, sudah ditangani tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Semarang. Hal itu diketahui setelah adanya pemanggilan terhadap pengadu.

Baca Juga :  Acara 'Sakduluran Saklawase' Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi

“Jadi Minggu kemarin pak Ahmad dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan atas pengaduannya sebagai saksi,” jelasnya.

Lanjut kata Oki, kasus dugaan korupsi itu terkait sungai yang ditutup atau diurug kemudian alirannya dibelokan.

“Sungai yang ditutup kemudian dipetak-petak dan dibuat sertipikat lalu dijual belikan kepada Ahmad Subaidi dan Christoper Alun. Itu yang kami nilai masuk keranah tindak pidana korupsi, karena itu dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Tim kuasa hukum korban tanah longsor Perumahan Permata Puri, Kota Semarang.

Lebih lanjut Oki membeberkan terkait sejumlah bukti pendukung adanya dugaan korupsi, diantaranya sertipikat, gambar situasi (GS), kemudian dikuatkan surat keterangan dari BBWS Pemali Juana.

“Jadi dari BBWS Pemali Juana menerangkan bahwa itu sungai yang dibelokan. Selain itu dari PU juga sudah memberikan keterangan bahwa itu ranahnya BBWS dan itu sungai,” kata Oki.

Oki berharap kepada pemerintahan yang baru, untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK
Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:46 WIB

Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:39 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Senin, 29 Juni 2026 - 15:47 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

Berita Terbaru

Grobogan

Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 12:11 WIB