Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Demak, saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berkedok jualan es teh.

Satres Narkoba Polres Demak, saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berkedok jualan es teh.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang pria yang sehari-hari berjualan es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SR alias MER (33) itu diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Senin (8/6/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Pantura Sayung.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Banjir Landa Wilayah Demak, TNI-Polri Evakuasi Nenek Sakit Gunakan Getek

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,95 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR yang merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Hasil penjualan barang haram tersebut diduga digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka,” ujar Yusup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama
Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru
Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak
DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Pos Satkamling, Warga Apresiasi Layanan Polri 110
Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIB

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

Senin, 20 Juli 2026 - 12:13 WIB

DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru