Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Prihantoro A.Ptnh. MM, MH Kepala BPN Kota Semarang. (DokIst)

Rudi Prihantoro A.Ptnh. MM, MH Kepala BPN Kota Semarang. (DokIst)

SEMARANG || Portaljatengnews.com –Proses reklamasi merupakan kegiatan yang memerlukan izin dari instansi berwenang sebelum dapat dilaksanakan.

Menurut Kepala BPN Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., MM, MH, setiap permohonan reklamasi harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ketat.

“Reklamasi dapat dilakukan jika sudah mendapatkan izin resmi dari instansi yang berwenang. Setelah reklamasi selesai, lahan tersebut bisa diajukan untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan, namun tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat,” ujarnya pada Kamis (30/1/2025).

Rudi menjelaskan bahwa untuk menerbitkan sertifikat tanah hasil reklamasi, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi:

1. Izin Reklamasi – Pemohon harus memperoleh izin reklamasi dari instansi terkait, termasuk kajian lingkungan dan persetujuan teknis.

2. Pelaksanaan Reklamasi – Setelah izin diterbitkan, proses reklamasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Halaman Kantor Untuk Gantangan Burung Kicau

3. Verifikasi dan Pengukuran – Setelah reklamasi selesai, tim dari BPN akan melakukan pengecekan fisik dan memastikan kesesuaian dengan izin yang diberikan.

4. Penerbitan Sertifikat – Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan sertifikasi tanah kepada BPN.

Sebagai langkah pencegahan, BPN juga mendorong masyarakat untuk aktif menjaga tanahnya agar tidak diklaim pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas kepemilikan di tanah mereka yang belum dihuni. Hal ini akan membantu menghindari klaim ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Para mafia tanah sering kali berdalih melakukan reklamasi dan mengklaim telah mendapatkan izin dari pihak terkait.

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa laut dapat diberikan sertifikat legal selama mendapat izin dari instansi berwenang lainnya.

Baca Juga :  Meriah, Media PATROLI86.COM Rayakan Hari Jadi ke - 2

Rudi juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang beroperasi dengan pola sindikat. Menurutnya, mafia tanah bukan hanya satu individu, melainkan jaringan yang terorganisir.

Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh BPN selalu berawal dari permohonan dan bukti alas hak yang jelas. Untuk penerbitan hak atas tanah hasil reklamasi, harus ada izin dari berbagai pihak berwenang. Selain itu, kondisi fisik lahan harus berupa daratan, bukan lautan yang tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi.

“Tanah yang dulunya berupa daratan tetapi terkena abrasi hingga berubah menjadi laut dikategorikan sebagai tanah musnah. Contohnya di Semarang, dalam pembangunan jalan tol, ganti rugi diberikan dalam bentuk santunan (kerohiman), bukan kompensasi layaknya tanah daratan,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Aset, KPH Semarang Sewakan Sebagian Lahan Kantor untuk Parkir Pelajar SMK

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa banyak kasus mafia tanah terjadi karena masyarakat tidak merawat atau mengurus legalitas tanahnya.

“Merawat tanah adalah bagian dari kewajiban pemilik, baik melalui sertifikat maupun penguasaan fisik. Jika tanah kosong tidak dijaga, mafia tanah bisa menganggapnya sebagai lahan tak bertuan,” katanya.

Untuk mencegah hal ini, pihak BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah desa karena mereka lebih memahami status kepemilikan tanah di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar merawat tanahnya, terutama yang belum dihuni. Salah satu cara sederhana adalah memasang tanda batas atau plang kepemilikan, sehingga orang lain mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban
Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:43 WIB

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Berita Terbaru