BLORA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban pemilik toko atas nama SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek digondol para pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus menonjol tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pelaku ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/05/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (48) dan TO (27) yang merupakan warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
AKP Wawan Andi Susanto menerangkan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko saat hendak masuk kerja. Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Saat diperiksa lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek bersama pelapor, ratusan pres rokok persediaan di dalam gudang telah raib. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (15/05/2026), saat Anggota Unit Resmob Polres Blora menerima informasi bahwa Unit Resmob Polresta Cilacap telah mengamankan tiga orang pelaku curat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Cilacap, komplotan tersebut mengaku pernah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Blora, tepatnya di Kecamatan Todanan.
“Mendapat informasi penting tersebut, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak menuju Polresta Cilacap untuk melakukan konfirmasi dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan,” jelas Kapolres Blora.
Saat ini, tersangka HA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Todanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni S dan TO, saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polresta Cilacap.
Dari tangan para tersangka dan tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu buah tangga bambu yang digunakan memanjat, satu buah linggis dan obeng sebagai alat pembobol, serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- yang merupakan uang sisa hasil penjualan rokok curian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
Laporan: Wawan







