KUDUS || Portaljatengnews.com – Drama perseteruan antara hotel Shato dengan Benny Gunawan Ongko Wijaya dan Benny Junaidi seakan tak ada ujung. Upaya damai yang di jembatani oleh Polda Jateng untuk menyelesaikan konflik kedua belah pihak pun tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak masih bersikukuh pada prinsip masing masing.
Nilai kompensasi yang diajukan pihak hotel Shato pada Benny Gunawan sebagai ganti rugi kerusakan rumahnya yang diakibatkan berdirinya hotel Shato ditolak oleh Benny Gunawan, karena ganti rugi itu oleh Benny Gunawan dianggap tidak sesuai.
Kompensasi ganti rugi yang diberikan pihak hotel Shato oleh Benny Gunawan dianggap tidak sebanding dengan kerusakan rumahnya yang ditimbulkan oleh berdirinya hotel Shato.
Kuasa hukum Benny Gunawan Budi Supriyanto SH MH.C.LA saat ditemui di tempat kediamannya mengatakan bahwa ganti rugi yang diberikan pihak hotel Shato tidak logis.
“Ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak hotel Shato itu tidak ril atau tak logis, karena itu rusak parah dan harus dirobohkan dan bikin baru, nah bikin baru itu biayanya dikisaran dua miliar setengah,” begitu kata Budi saat ditemui di rumah kediamannya di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota Kalimantan Kudus. Kamis, (6/9/2025).
Angka Rp 2,5 M , menurut Kuasa hukum Benny Gunawan adalah dari kalkulasi appresel independen yang didatangkan Benny Gunawan dari kampus Sugiopranoto.
Tidak adanya persamaan persepsi tentang ganti rugi, maka mediasi mengalami jalan buntu.
Kuasa hukum hotel Shato Agus SH pada konferensi pers yang bertempat di loby hotel Shato mengatakan persoalan ganti rugi perlu adanya mediasi.
“Perselisihan ini memang cukup berlarut larut, kalau mau mencari keadilan salah satu sarananya adalah mediasi. Dalam mediasi itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, yakni dengan win-win sulusion jangan ada yang menekan supaya tidak terjadi kebuntuan,” tutur Agus.
Gagalnya mediasi karena alotnya negosiasi tentang ganti rugi, itulah yang menyebabkan konflik hotel Shato dengan Benny Gunawan dan Benny Junaidi tak kunjung selesai walau sudah berjalan bertahun tahun.
Laporan: Faizun
Editor: Heri