Dugaan Permintaan uang Oknum Advokat di Rembang: Penanganan Belum Jelas, Gus Id Klaim Tidak Pernah Berikan Kuasa Hukum

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kabupaten Rembang baru-baru ini menjadi sorotan seiring munculnya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe kawasan timur kabupaten. Sejak pemanggilan saksi Rofiah tiga minggu lalu, Polres Rembang hingga saat ini belum memberikan informasi pasti terkait perkembangan kasus tersebut. Kamis (26/2/2026).

Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dari CBP LAW yang merupakan kuasa hukum pemilik salah satu cafe mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pemanggilan terakhir terhadap saksi Rofiyah dilakukan lebih dari satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Terakhir pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ucapnya, sambil mengharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih profesional dan transparan serta segera memberikan kepastian terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Kendal Tepis Isu Pungli di Samsat

Sementara itu, tokoh ulama Kabupaten Rembang dengan inisial Gus Id, salah satu putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen), secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun mandat kepada oknum advokat mana pun terkait persoalan hukum yang belakangan disebut-sebut mengatasnamakan dirinya.

Klarifikasi ini disampaikan Selasa (25/2/2026) menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada kuasa hukum yang mengklaim mewakilinya dalam sebuah perkara di wilayah Kabupaten Rembang.

“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya.

Gus Id mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi. Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, ia tidak segan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

“Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Sebagaimana aturan yang berlaku, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut menerima kuasa tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan. Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau. (Putra/*)

Berita Terkait

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Forkopimda Blora Gelar “Ngopi Bareng” Bahas Iklim Investasi
Perhutani KPH Randublatung Salurkan Hewan Kurban TJSL, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Demak Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:59 WIB

Perhutani KPH Randublatung Salurkan Hewan Kurban TJSL, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Berita Terbaru