KLATEN || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, EPS, kini menjadi pusat perhatian setelah kasus dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) mencuat.
Informasi yang didapat kasus tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 14 Mei 2025 lalu. Kini kasus tersebut dikabarkan tengah ditangani Tim pidana khusus (pidsus) Kejari Klaten.
Slamet Komarudin, Ketua LPKNI Klaten, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kasus tersebut sudah kami laporkan ke kejaksaan, dan masih proses penyelidikan,” ujarnya singkat. Kamis (8/1/2026).
Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Kades Barukan menawarkan tanah yang diduga tanah kas desa di Dusun Kranggan untuk dijual seharga Rp 475 juta. Widodo, warga Kebondalem, Kecamatan Prambanan, tertarik dengan tawaran tersebut.
Kades kemudian meminta DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Kemudian pada 9 Februari 2023, Kades meminta tambahan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, Widodo hanya menyanggupi Rp 70 juta.
Widodo mengungkapkan bahwa total DP yang telah diberikan kepada Kades Barukan mencapai Rp 75 juta. “Saya sudah keluar DP Rp 75 juta, tetapi Kades menjaminkan sertipikat tanahnya kepada saya,” ungkapnya.
Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa, Widodo membatalkan niatnya untuk membeli. Ia kemudian menagih pengembalian DP yang telah diberikan, namun tidak ada kejelasan. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Camat Manisrenggo pada November 2024.
“Saat dimediasi oleh pak camat di kantor kecamatan, ada surat pernyataan bahwa pak kades sanggup mengembalikan DP pada bulan April 2025, namun hingga saat ini belum dikembalikan,” jelas Widodo, pada Kamis (8/1/2026).
Widodo berharap uang sebesar Rp 75 juta tersebut dapat segera dikembalikan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Klaten.
Sementara Kades Barukan saat dimintai konfirmasi perihal tersebut via telpon tidak ada respon.
(Vio Sari)
Editor : Heri







