Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kuasa hukum NH dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum advokat terhadap kliennya. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12/2025).

Bagas Pamenang menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman itu mengacu pada Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru tentang pemerasan, yang masing-masing dapat diancam pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa memihak pihak mana pun,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Ia mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian setelah diminta mentransfer uang sebesar Rp40 juta. Rekening tujuan transfer pun telah diberikan oleh pihak terlapor.

Menurut Bagas, pihaknya berharap uang tersebut dapat dikembalikan karena hingga kini tidak jelas peruntukan maupun dasar permintaan dana tersebut.

*Kronologi Kejadian*

Bagas menjelaskan, peristiwa bermula ketika oknum advokat melayangkan somasi kepada kliennya dengan mengatasnamakan klien mereka, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh agama terkenal di Kabupaten Rembang bahkan secara nasional.

“Yang kami sayangkan, apakah benar klien dari oknum advokat tersebut mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta kepada klien kami,” ungkap Bagas.

Baca Juga :  Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

Ia menambahkan, permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, usaha milik kliennya akan ditutup. Padahal, menurut Bagas, advokat tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah usaha.

“Setahu saya, tugas advokat hanya sebatas pendampingan dan pengawasan hukum, bukan melakukan penutupan usaha,” tegasnya.

Bagas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rembang agar tidak takut terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan komersial. Ia menegaskan CBP Law Office siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi pengacara namun diduga melakukan tindakan yang menyerupai pemerasan.

“Seharusnya pengacara melakukan pendampingan hukum, bukan justru membuat pelaku usaha merasa tertekan,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang agar tidak takut dan segera berkoordinasi jika mengalami persoalan serupa.

“Jika ada masalah, silakan koordinasi dengan saya sebagai ketua paguyuban,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru