Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kuasa hukum NH dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum advokat terhadap kliennya. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12/2025).

Bagas Pamenang menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman itu mengacu pada Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru tentang pemerasan, yang masing-masing dapat diancam pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa memihak pihak mana pun,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Nelayan Desa Jambu, Mlonggo Keluhkan Kelangkaan BBM solar dan Rusaknya Akses Jalan

Ia mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian setelah diminta mentransfer uang sebesar Rp40 juta. Rekening tujuan transfer pun telah diberikan oleh pihak terlapor.

Menurut Bagas, pihaknya berharap uang tersebut dapat dikembalikan karena hingga kini tidak jelas peruntukan maupun dasar permintaan dana tersebut.

*Kronologi Kejadian*

Bagas menjelaskan, peristiwa bermula ketika oknum advokat melayangkan somasi kepada kliennya dengan mengatasnamakan klien mereka, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh agama terkenal di Kabupaten Rembang bahkan secara nasional.

“Yang kami sayangkan, apakah benar klien dari oknum advokat tersebut mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta kepada klien kami,” ungkap Bagas.

Baca Juga :  Ketum MAPAN Nilai Polres Metro Bekasi Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Anggota DPRD

Ia menambahkan, permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, usaha milik kliennya akan ditutup. Padahal, menurut Bagas, advokat tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah usaha.

“Setahu saya, tugas advokat hanya sebatas pendampingan dan pengawasan hukum, bukan melakukan penutupan usaha,” tegasnya.

Bagas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rembang agar tidak takut terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan komersial. Ia menegaskan CBP Law Office siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Masjid Jami' Baitul Mujahidin Alkautsariyyah Resmi Dibuka untuk Umum

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi pengacara namun diduga melakukan tindakan yang menyerupai pemerasan.

“Seharusnya pengacara melakukan pendampingan hukum, bukan justru membuat pelaku usaha merasa tertekan,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang agar tidak takut dan segera berkoordinasi jika mengalami persoalan serupa.

“Jika ada masalah, silakan koordinasi dengan saya sebagai ketua paguyuban,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB