Miras Oplosan hingga Pabrikan Disita dalam Razia Polres Demak

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam, petugas menyita ratusan botol miras pabrikan dan oplosan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan 324 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk miras oplosan jenis “Es Moni”, serta dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran miras.

Menurut Setiyo, operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata Setiyo, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Ia menjelaskan, peredaran miras masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari Kepolisian. Selain meresahkan masyarakat, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Polres Demak terus mengintensifkan patroli dan razia secara berkala sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Dalam Pasal 7 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, serta memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Selain minuman keras, perda itu juga mengatur penanggulangan perjudian, pelacuran, hingga gelandangan dan pengemis.

Baca Juga :  Polres Demak Berikan Tanda Cat Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Setiyo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Menurut dia, pemberantasan peredaran minuman keras tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat Kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Polres Demak juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras, melalui Call Center Polri 110 maupun kantor Kepolisian terdekat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” ujar Setiyo. (ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
MAKI‑ICW Peringatkan Potensi Korupsi Besar, Laporan Rangkap Jabatan Demak Diteruskan ke KPK
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online
Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:17 WIB