Ops Patuh Candi 2025, Polres Jepara Berikan Hadiah Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Jepara saat memberikan hadiah kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Anggota Satlantas Polres Jepara saat memberikan hadiah kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.


JEPARA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melakukan aksi simpatik dengan memberikan reward berupa mug dan tumbler kepada pengendara yang tertib dalam berlalu lintas di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan/Kabupaten Jepara, pada Senin (21/7/2025) sore.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2025 mengatakan, hadiah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas, juga membagikan helm bagi masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan helm terutama anak–anak yang membonceng, namun kendaraan lengkap, termasuk surat kendaraannya.

Baca Juga :  Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

“Hari ini, kami bersama Dishub, UP3AD, DPKAD dan stakeholder terkait melakukan sosialiasai humanis memberhentikan masyarakat kita berikan imbauan, memberikan reward berupa mug dan tumbler kepada masyarakat yang kelengkapannya tertib kita berikan hadiah,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui usai kegiatan.

Menurut dia, pemberian hadiah ini manjadi bagian dari kegiatan simpatik yang dilakukan Polres Jepara saat Operasi Patuh Candi 2025.

Baca Juga :  Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Sejumlah Debt Collector di Jepara Diamankan

“Dengan memberikan hadiah kepada pengguna jalan yang sudah tertib berlalu lintas, sehingga mereka tetap bersemangat untuk selalu tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa memberi contoh kepada pengendara lain agar tertib dan patuh dalam berlalu lintas.

“Hal ini kita lakukan bukan untuk kami tetapi untuk pengguna jalan itu sendiri supaya selamat dan aman dalam berkendara,” ucap dia.

Baca Juga :  Turnamen Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 Ditutup, Ini Pesan Kapolres Jepara

Selain itu, lanjut Kasihumas, petugas juga melakukan sosialisasi melalui leaflet, brosur dan stiker, dimana disitu terdapat imbauan tentang tata cara tertib berlalu lintas.

“Bisa dibaca dan dapat dijadikan pengetahuan sehingga dalam berlalu lintas dia bisa tertib,” tutur dia.

AKP Dwi menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polres Jepara dan Polda Jateng Selidiki Dampak Kimia Kebakaran Pabrik Busa di Nalumsari
Mobil Water Canon Diterjunkan Padamkan Kebakaran di Pabrik Busa Jepara
Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor
Awali Tugas, Kapolres Jepara yang Baru Langsung Tancap Gas Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Sanksi, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan
Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara
Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:41 WIB

Polres Jepara dan Polda Jateng Selidiki Dampak Kimia Kebakaran Pabrik Busa di Nalumsari

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:38 WIB

Mobil Water Canon Diterjunkan Padamkan Kebakaran di Pabrik Busa Jepara

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:58 WIB

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:15 WIB

Awali Tugas, Kapolres Jepara yang Baru Langsung Tancap Gas Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:41 WIB

Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Sanksi, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

Berita Terbaru