Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.

Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).

Baca Juga :  Naik Ke Tingkat Penyidikan, Sukirno Optimis Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sogo Blora Bakal Ada Penetapan Tersangka

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.

Bahwa hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah / genteng rumah Korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah Korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah / genteng pecah sekitar 7 (Tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah / genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora, ” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  HGN 2024: Pemerintah Pusat Komitmen Dukung Guru Melalui Berbagai Program

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih, pecahan genteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, “tandas Kasat Reskrim.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025
DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama
Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 
Momen Kapolres Blora Bantu Bedah Rumah Warga Pelem Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Bersih-bersih Sejumlah Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan
Momen Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Bedah Rumah Warga 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:56 WIB

DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:53 WIB

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama

Senin, 23 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 

Berita Terbaru