Perhutani KPH Telawa Tutup Akses Jalan Truk Galian C di Ketro Karangrayung

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan penutupan akses jalan kawasan hutan dan memasang larangan penggunaan akses jalan untuk kegiatan tambang galian c yang berlokasi di Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Minggu (5/1/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Wakil Adm KSKPH Telawa, Asper KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor BKPH Ketawar.

Diketahui, penutupan jalan akses kawasan hutan yang digunakan untuk mengangkut galian c oleh pengusaha tambang belum memiliki persetujuan Menteri Kehutanan.

“Galian c tersebut berlokasi di luar kawasan hutan milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar,” terang Adm KPH Telawa, Heri Nur Afandi.

Administratur KPH Telawa, Heri Nur Afandi, menyatakan bahwa jalan yang digunakan tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

“Baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan surat dari Direktur CV Berkah Bumi Wedoro Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal permohonan ijin kerjasama penggunaan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Wedoro,” jelas Heri Nur.

Ia juga mengatakan, bahwa surat permohonan ijin tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023, agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pihak pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya.

Banner Perhutani berisi larangan penggunaan akses jalan untuk aktivitas tambang.

Seharusnya, lanjut kata Heri Nur, jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon tertib untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan.

Baca Juga :  Akses Jalan Truk Pengangkut Tanah Galian C di Desa Katekan Grobogan Ditutup

“Kami sudah mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, koordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yang sudah kami tutup secara permanen,” ungkapnya.

“Terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke Direktur CV Berkah Bumi Wedoro dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal larangan aktivitas penggunaan jalan kawasan hutan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Bumi Wedoro, dalam surat tersebut juga kami tegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Adm KPH Telawa Heri Nur Afandi.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Lakukan Aksi Gerakan Menanam Peduli Lingkungan
Pastikan Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Perhutani Bersama Polres dan Pemda Sragen Cek Lokasi
Diskusi Audensi di KPH Randublatung Blora Terkait Dugaan Illegal Logging, Semut Ireng Inginkan Tidak Berlanjut
Akses Jalan Truk Pengangkut Tanah Galian C di Desa Katekan Grobogan Ditutup
Perkuat Sinergisitas, Perhutani Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan
Dugaan Illegal Logging Berkedok Garap Lahan KHDPK Makin Mencuat
Saka Wanabakti Praktek Penanaman di RPH Bodeh KPH Randublatung
Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:55 WIB

Perhutani KPH Telawa Lakukan Aksi Gerakan Menanam Peduli Lingkungan

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:36 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Perhutani Bersama Polres dan Pemda Sragen Cek Lokasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:46 WIB

Diskusi Audensi di KPH Randublatung Blora Terkait Dugaan Illegal Logging, Semut Ireng Inginkan Tidak Berlanjut

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:04 WIB

Perhutani KPH Telawa Tutup Akses Jalan Truk Galian C di Ketro Karangrayung

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:35 WIB

Akses Jalan Truk Pengangkut Tanah Galian C di Desa Katekan Grobogan Ditutup

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB