BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) pada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT. Pertamina Patra Niaga pada Kamis (21/08/2025).
Kegiatan monev inventarisasi diikuti oleh jajaran Perum Perhutani Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divre Jawa Tengah, KPH Telawa, KPH Semarang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII serta dari Tim PT. Pertamina Patra Niaga.
Lokasi PPKH di KPH Telawa terletak pada petak 131C-1 dan petak 131 C-2 di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sokokerep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Guwo secara Administratif masuk dalam wilayah Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali.
Disampaikan sebelumnya bahwa PT. Pertamina Patra Niaga telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 276 tahun 2025 pada tanggal 23 Mei 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pipanisasi Pengapon – Boyolali dan Sarana Pendukungnya atas nama PT Pertamina patra Niaga Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali Seluas -+ 5,59 Ha.
Monev yang dilakukan dimaksudkan untuk mengetahui hasil kegiatan Inventarisasi Tegakan pohon pada areal PPKH yang telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut) pada awal bulan Agustus ini. Tegakan yang berada pada areal PPKH merupakan aset milik Perum Perhutani, sehingga pemegang Persetujuan PPKH berkewajiban mengganti biaya investasi kepada pemilik aset tersebut.
Administratur KPH Telawa melalui Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kriswantoro yang mengikuti kegiatan Monev tersebut menyampaikan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan tegakan yang berada di area PPKH,
“Kami bersama dinas terkait melaksanakan monev, ini untuk memastikan pohon – pohon yang berada pada lokasi PPKH apakah sudah sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan Ganis Canhut sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan Madya DLHK Provinsi Jawa Tengah Sarif Hidayat dalam kegiatan tersebut memastikan tegakan pohon yang berada di areal PPKH masuk dalam hasil inventarisasi.
“Kegiatan ini untuk memastikan hasil inventarisasi dari Ganis Canhut, apakah ada pohon-pohon yang belum masuk dalam inven,” katanya.
Proyek Pipanisasi Pengapon Boyolali telah dimulai sejak tahun 2024 dan direncanakan akan mulai beroperasi pada bulan Maret 2026. Pipanisasi Pengapon-Boyolali bertujuan untuk pendistribusian produk Gasoline (Pertalite / Pertamax dan Solar) untuk area Jawa Tengah bagian Utara (Boyolali-Semarang).
Laporan: Wahyu
Editor : Heri
Sumber Berita : Humas Perhutani KPH Telawa







