Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.


BLORA || Portaljatengnews.com –DPRD Kabupaten Blora bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (15/11/2025).

Adapun dua ranperda yang disetujui tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha serta ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, OPD, camat serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun setelah aturan ditetapkan.

Baca Juga :  Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perubahan ini menjadi keharusan,” ujar Mustopa.

Dia menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga :  Hari Pertama Lebaran Arus Lalu Lintas Jalan Raya Randublatung Blora Terpantau Ramai lancar

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini dapat segera disahkan.

“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Bupati Arief Rohman.

Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menjelaskan bahwa bank daerah tersebut sejak berdiri pada 2019 telah berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Hingga 2023, BPR Blora Artha tercatat telah menyetor dividen lebih dari Rp5 miliar.

Dengan berlakunya UU P2SK, perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah menjadi langkah penting agar BPR Blora Artha dapat beroperasi sesuai ketentuan baru perbankan serta meningkatkan daya saing.

Sementara itu terkait pajak dan retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan oleh Perangkat Desa di Blora Masuki Tahap Penyelidikan

Penyesuaian mencakup ketentuan omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan publik di bidang retribusi. “Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Bupati Arief Rohman menekankan bahwa persetujuan dua ranperda tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama, pemerintah daerah dapat segera memproses tahap selanjutnya hingga kedua peraturan daerah tersebut siap diimplementasikan.

“Atas kerja sama yang baik antara Bupati dan DPRD, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dua regulasi ini membawa manfaat besar bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Blora,” kata Bupati Arief Rohman.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 
Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Blora: Tingkatkan Dedikasi dan Pelayanan
DPRD Blora Sahkan Dua Raperda di Penghujung Tahun, Efektivitas di Lapangan Jadi Sorotan
Saksi Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan Libatkan Perangkat Desa di Blora Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:39 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 16:34 WIB

KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:42 WIB

Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB