Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Buntut perusakan rumah oleh wanita bernama Dewi di Perum Khanaya Recidence jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berujung pada pelaporan ke polisi.

Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, kuasa hukum korban perusakan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendatangi Polres Grobogan untuk membuat laporan resmi, setelah sebelumnya pengacara kondang tersebut melayangkan somasi agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah gedung yang terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” kata Bagas. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Dalam keterangannya, pelaku mendatangi rumah korban pukul 06 pagi, dalam kondisi mabuk alkohol.

“Jadi berdasarkan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku ini datang dalam kondisi bau alkohol, tiba-tiba menendang pintu gerbang hingga jebol, lalu masuk dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Dalam pelaporannya di Polres Grobogan, Adv. Bagas Pamenang, dari kuasa hukum CBP LAW cabang Rembang ini, mencantumkan pasal yang dinilai sesuai perbuatannya.

“Untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak bangunan properti dan gedung dengan kesengajaan, dan dalam kondisi sadar, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Grobogan, Hadi-Sugeng 54 Persen, Bambang-Catur 46 Persen

Bagas pun mengapresiasi Polres Grobogan, karena sangat cepat dalam melayani pelaporannya.

“Alkhamdulillah, puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa, sangat cepat dalam melayani pelaporan aduan kami,” ungkap Bagas.

Ia berharap laporannya di Polres Grobogan berjalan lancar.

“Harapan kami, proses hukum kasus ini berjalan lancar, kami ikuti prosedur yang ada di Polres Grobogan,” tandasnya. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan
Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe
Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:01 WIB

Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Berita Terbaru