Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Buntut perusakan rumah oleh wanita bernama Dewi di Perum Khanaya Recidence jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berujung pada pelaporan ke polisi.

Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, kuasa hukum korban perusakan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendatangi Polres Grobogan untuk membuat laporan resmi, setelah sebelumnya pengacara kondang tersebut melayangkan somasi agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah gedung yang terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” kata Bagas. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Grobogan

Dalam keterangannya, pelaku mendatangi rumah korban pukul 06 pagi, dalam kondisi mabuk alkohol.

“Jadi berdasarkan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku ini datang dalam kondisi bau alkohol, tiba-tiba menendang pintu gerbang hingga jebol, lalu masuk dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Dalam pelaporannya di Polres Grobogan, Adv. Bagas Pamenang, dari kuasa hukum CBP LAW cabang Rembang ini, mencantumkan pasal yang dinilai sesuai perbuatannya.

“Untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak bangunan properti dan gedung dengan kesengajaan, dan dalam kondisi sadar, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Perhutani dan Kejari Grobogan Tandatangani Nota Kesepahaman

Bagas pun mengapresiasi Polres Grobogan, karena sangat cepat dalam melayani pelaporannya.

“Alkhamdulillah, puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa, sangat cepat dalam melayani pelaporan aduan kami,” ungkap Bagas.

Ia berharap laporannya di Polres Grobogan berjalan lancar.

“Harapan kami, proses hukum kasus ini berjalan lancar, kami ikuti prosedur yang ada di Polres Grobogan,” tandasnya. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB