Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan yang terjadi di depan Pasar Hewan Kliwonan, Wirosari, Grobogan. Aksi kekerasan itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama dan ketidaksenangan pelaku terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (11/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku berinisial SYA dihadirkan, sementara pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur.

Baca Juga :  Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa konflik personal menjadi pemicu tindakan nekat para pelaku.

“Konflik personal ini berujung pada tindakan yang sangat disesalkan. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba di jalan, tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban saat itu sedang membonceng sepeda motor milik temannya. Tiba-tiba, mereka berpapasan dengan pengendara motor lain yang melaju kencang dari arah berlawanan. Tanpa diduga, pengendara tersebut mendekat dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Meriah, Puncak Semarak Kemerdekaan HUT Ke-80 RI Desa Termas Karangrayung

Setelah menerima laporan, Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo.

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap kedua pelaku serta keterkaitan masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”
Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya
Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:39 WIB

Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang

Selasa, 28 April 2026 - 17:36 WIB

Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan

Rabu, 22 April 2026 - 11:47 WIB

Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WIB

Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen

Berita Terbaru