Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan yang terjadi di depan Pasar Hewan Kliwonan, Wirosari, Grobogan. Aksi kekerasan itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama dan ketidaksenangan pelaku terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (11/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku berinisial SYA dihadirkan, sementara pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur.

Baca Juga :  Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa konflik personal menjadi pemicu tindakan nekat para pelaku.

“Konflik personal ini berujung pada tindakan yang sangat disesalkan. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba di jalan, tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban saat itu sedang membonceng sepeda motor milik temannya. Tiba-tiba, mereka berpapasan dengan pengendara motor lain yang melaju kencang dari arah berlawanan. Tanpa diduga, pengendara tersebut mendekat dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi

Setelah menerima laporan, Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo.

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap kedua pelaku serta keterkaitan masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Kudus

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:36 WIB