Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) di Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan oleh Polres Demak atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur.

Mirisnya, di hadapan petugas, pelaku MR mengaku telah melakukan tindakan bejat ini kepada seluruh santriwatinya dari tahun 2021 hingga Juni 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah. Penjaga sekolah tersebut tak sengaja mendengar obrolan antar siswi yang membicarakan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku saat jam istirahat. Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban.

Baca Juga :  Kapolres Demak Ajak Masyarakat Tidak Terpancing Provokator

Berbekal informasi tersebut, ayah korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban pelecehan seksual di Madrasah Diniyyah yang sama. Kecurigaan pun muncul sehingga pelapor menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun, keesokan harinya, setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Kapolres, pada Sabtu (21/6) malam, selepas waktu Magrib, istri pelapor bersama dengan ibu-ibu dari orang tua korban lainnya berkumpul di depan Musholla Madrasah. Mereka bermaksud melaporkan pelaku kepada pihak sekolah.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di Musholla. Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku.

“Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang licik. Saat mengajar di dalam kelas, pelaku menyuruh korban maju ke depan, berdiri di sampingnya yang sedang duduk di kursi guru.

Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian alat kelamin korban dari luar rok.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, terutama di lingkungan pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir
Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat
Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka
Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Operasikan SPPG Ketiga di Donorejo
Polres Demak Perkuat Harkamtibmas Lewat Pemeliharaan Armada Operasional
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Periksa Kendaraan dan Pasang Imbauan
Polres Demak Gelar Kerja Bakti di TPS Cabean, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:07 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:25 WIB

Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:55 WIB

Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:52 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Operasikan SPPG Ketiga di Donorejo

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB