Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) di Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan oleh Polres Demak atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur.

Mirisnya, di hadapan petugas, pelaku MR mengaku telah melakukan tindakan bejat ini kepada seluruh santriwatinya dari tahun 2021 hingga Juni 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah. Penjaga sekolah tersebut tak sengaja mendengar obrolan antar siswi yang membicarakan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku saat jam istirahat. Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban.

Berbekal informasi tersebut, ayah korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban pelecehan seksual di Madrasah Diniyyah yang sama. Kecurigaan pun muncul sehingga pelapor menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Baca Juga :  Kapolres Demak Gelar Anjangsana Ketempat Purnawirawan Hingga Anggota yang Sakit

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun, keesokan harinya, setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Kapolres, pada Sabtu (21/6) malam, selepas waktu Magrib, istri pelapor bersama dengan ibu-ibu dari orang tua korban lainnya berkumpul di depan Musholla Madrasah. Mereka bermaksud melaporkan pelaku kepada pihak sekolah.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di Musholla. Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku.

“Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang licik. Saat mengajar di dalam kelas, pelaku menyuruh korban maju ke depan, berdiri di sampingnya yang sedang duduk di kursi guru.

Baca Juga :  Polres Demak Sembelih 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing, di Hari Raya Idul Adha

Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian alat kelamin korban dari luar rok.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, terutama di lingkungan pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Kapolres Demak Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Jalan Sehat
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Senin, 7 Juli 2025 - 17:16 WIB

Kapolres Demak Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Jalan Sehat

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Berita Terbaru

Kegiatan buka Luwur Sunan Kedu (Seikh Abdul Bashir) di desa Gribig, Kec. Gebog, Kab. Kudus. Tampak peserta kirab membentangkan spanduk kegiatan.

Kudus

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus

Rabu, 9 Jul 2025 - 04:42 WIB

Dandim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., saat olahraga bersama anggotanya.

Olahraga

Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:55 WIB