Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang berinisial LS (39) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dianiaya sekelompok orang, pada Minggu (30/3) dini hari pukul 03.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di taman Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, korban di hadang sekelompok orang yang sedang nongkrong.

“Korban saat itu diberhentikan para pelaku, kemudian ditarik dari atas sepeda motor lalu dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Jum’at (23/5/2025) di Mapolres Demak.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Demak Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Dijelaskannya, akibat dihajar menggunakan tangan tersebut, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kebonagung untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah menghajar korban. Beruntung warga yang mengetahui kejadian itu mengenal para pelaku sehingga setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Demak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan para saksi, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

KI alias Butho (32), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak. Butho dibawa ke Polres Demak karena terlibat pengeroyokan bersama 3 rekannya. Mereka menganiaya korban sehingga mengalami luka lebam di wajah, kepala dan sekujur tubuh.

“Satu pelaku berhasil ditangkap saat bekerja sebagai pelayan di warung lamongan yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, Polres Demak Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu

Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus penganiayaan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ttg/*)

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako
Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif
Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi
Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Sertijab Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Sambut Kapolres Baru AKBP Arrizal Samelino

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:55 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Senin, 19 Januari 2026 - 14:05 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:42 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi

Berita Terbaru