Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang berinisial LS (39) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dianiaya sekelompok orang, pada Minggu (30/3) dini hari pukul 03.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di taman Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, korban di hadang sekelompok orang yang sedang nongkrong.

“Korban saat itu diberhentikan para pelaku, kemudian ditarik dari atas sepeda motor lalu dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Jum’at (23/5/2025) di Mapolres Demak.

Dijelaskannya, akibat dihajar menggunakan tangan tersebut, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kebonagung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan dengan Anggota Kristen, Kapolres Demak Tekankan Nilai Toleransi

“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah menghajar korban. Beruntung warga yang mengetahui kejadian itu mengenal para pelaku sehingga setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan para saksi, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

KI alias Butho (32), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak. Butho dibawa ke Polres Demak karena terlibat pengeroyokan bersama 3 rekannya. Mereka menganiaya korban sehingga mengalami luka lebam di wajah, kepala dan sekujur tubuh.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Periksa Kelaikan Angkutan Umum

“Satu pelaku berhasil ditangkap saat bekerja sebagai pelayan di warung lamongan yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam,” ujarnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus penganiayaan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ttg/*)

Berita Terkait

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo
Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian
Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini
Polres Demak Perangi Miras demi Menjaga Marwah Kota Wali
Pelajar Demak Dibekali Literasi AI untuk Hadapi Ancaman Hoaks
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:34 WIB

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian

Rabu, 9 September 2026 - 07:27 WIB

Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB