Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK || Portaljatengnews.com – Penganiayaan dua pemuda oleh orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan balok kayu terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai kejadian tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), mereka warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, selain diamankan, lima pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan Pasar Brambang masih dalam penyidikan oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Car Free Day di Demak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).

Dia menerangkan, bahwa kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Perempatan Pasar Brambang, tiba – tiba datang para pelaku dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan balok kayu dan melempar batu.

Baca Juga :  Polres Demak Kembali Bagikan Takjil Sambil Patroli Ngabuburit

“Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan berobat ke klinik terdekat. Korban kemudian didampingi keluarga melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyusri Boyolali, Berikut Penjelasan Kades

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya,” pungkasnya.

Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(Ttg)

Berita Terkait

Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas
Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga
Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kenang 7 Hari Affan Kurniawan Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Sabtu, 13 September 2025 - 08:30 WIB

Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 14:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB