DEMAK || Portaljatengnews.com – Rumah Rakyat Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPD Jawa Tengah, yang berlokasi di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Jumat (3/1/2025) menerima pengaduan warga diantaranya korban Pungli PTSL Rp 5 juta dan Korban dugaan penipuan perekrutan polisi Rp 500 juta, serta pengaduan jual beli aset BBWS Pemali Juana. Ketiga kasus tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Demak.
Korban dugaan kasus Pungli PTSL 2018.
Dalam penuturannya, korban bernama Karyati warga Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah. Dia mengajukan pendaftaran program sertipikat PTSL kepada panitia PTSL dari tahun 2017. Kemudian saat program PTSL mulai berjalan 2018, Karyati meminta bantuan Masrukin (Kades aktif saat itu) dengan uang total yang diberikan sebesar Rp 5 juta.
Namun hingga sekarang tahun 2025, sertipikat tidak kunjung diterima Karyati diduga belum jadi. Menurut penuturan Karyati, bahwa Masrukin sudah menyerahkan berkasnya kepada Rofi (Kades Grogol, Kecamatan Karangtengah, yang saat ini dalam tahanan).
Permintaan Karyati, Uang Rp 5 juta dan sertipikat PTSL segera dikembalikan.
Korban dugaan penipuan perekrutan Polri 2017.
Korban adalah Shofiullah warga Kedungori, Kecamatan Dempet. Dalam penuturannya kejadian tahun 2017 dia diiming-imingi oleh Nurul Jamal alias Gus Nur warga setempat yang juga tokoh masyarakat, bahwa Gus Nur mampu menjadikan anak Shofiullah menjadi polisi. kemudian Shofiullah mendampingi anaknya mendaftar polisi. Kemudian Shofiullah memberikan uang kepada Gus Nur secara bertahap hingga mencapai total Rp 500 juta.
Karena tidak ada kejelasan, selanjutnya shofiullah mendesak Gus Nur agar mengembalikan uangnya. Hingga akhirnya terjadilah mediasi pada tanggal 6 Agustus 2023 yang disaksikan oleh Kades Babalan, Kecamatan Wedung. Dalam mediasi itu, Gus Nur membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dalam tempo 6 bulan. Namun hingga saat ini pertanggal 3 Januari 2025, Gus Nur tidak menepati isi pernyataan itu yakni mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dan keberadaanya hingga kini belum diketahui.
Kasus Dugaan Lelang Aset BBWS Pemali Juana oleh Pemdes Kedungmutih, Kecamatan Wedung.
Penuturan Ulil Albab, warga Kedungmutih, Kecamatan Wedung. Bahwa kegiatan lelang aset BBWS oleh Pemdes Kedungmutih, itu benar terjadi.
Kegiatan lelang aset BBWS itu hanya dilakukan oleh Kades, Pamong desa dan Bumdes, tanpa adanya musdes yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Adapun yang dilelang adalah area kali legok dan kali Swaru.
“Pada tahun 2023, Pemdes Kedungmutih melakukan lelang aset BBWS yaitu kali legok dengan nilai transaksi lelang sebesar Rp 25,5 Juta sedangkan kali Swaru nilai transaksinya Rp 27,5 juta,” tutur Ulil Albab yang juga Ketua RT setempat.
Disebutkan Ulil, uang hasil lelang aset BBWS itu dimasukan ke Bumdes. Namun kegunaannya untuk apa Ulil tidak tahu.
Dalam kesempatan itu Yoyok Sakiran Ketua BPAN LAI Jawa Tengah, menegaskan, bahwa akan mengawal sejumlah kasus tersebut hingga tuntas.
“Tidak ada orang kebal hukum, semua orang dihadapan hukum sama. Kami akan kawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas,” tandas Yoyok Sakiran.
Penulis : Heri