Polres Boyolali Ungkap Kasus Curas Brutal, Satu Nyawa Tewas, Pelaku Dalam Pengejaran

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) mengguncang Kabupaten Boyolali. Polres Boyolali mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, yang menelan korban jiwa. Satu orang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius.

Dalam keterangannya, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Boyolali bekerja sama dengan Tim Jatantras Polda Jawa Tengah serta unsur dinas pemerintahan setempat telah melakukan penyelidikan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dan petunjuk kuat terkait hilangnya satu unit kendaraan bermotor milik korban yang dibawa kabur.

Baca Juga :  Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Kapolres menegaskan bahwa pelaku tidak hanya bermotif pencurian, namun juga menggunakan kekerasan mematikan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Aparat menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius dan terorganisir, sehingga penanganannya dilakukan secara ekstra hati-hati dan terukur.

“Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif. Tim Satreskrim Polres Boyolali bersama Tim Jatantras Polda Jateng terus melakukan pendalaman, pengembangan petunjuk di lapangan, serta memburu pelaku yang diduga telah melarikan diri usai kejadian,” jelasnya. Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Gandeng LMDH, Perhutani KPH Telawa Lakukan Kegiatan Tanam Pohon

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Khususnya Pasal 365 ayat (3) KUHP untuk curas yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pidana dapat diperberat melalui Pasal 365 ayat (4) KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan PNBP Kepada Mitra Wisata 

AKBP Indra Maulana juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan pelaku.

“Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan sadis yang meresahkan dan mengancam keselamatan warga,” tandasnya.

Perkembangan kasus terus dipantau, dan publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara berdarah yang mengganggu rasa aman masyarakat Boyolali.

Laporan: Angger

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut
Pohon Tumbang Tutup Jalan Simo–Klego, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Selamatkan Akses
Perhutani Tingkatkan Sinergitas dengan CDK I Jawa Tengah
Perhutani KPH Telawa Gelar Jalan sehat & Bersih Kantor Peringati Bulan K3 Nasional 2026
Direktur Keuangan Perhutani Kunjungi KPH Telawa, Bahas Kinerja dan Tantangan Tahun 2026
Polres Boyolali Laksanakan Sertijab Jabatan Penting, Diharapkan Bawa Inovasi dan Peningkatan Kinerja
Heboh Pembatalan Pernikahan Diduga Sepihak di Juwangi Boyolali, Korban Lapor Polisi
Perhutani KPH Telawa Bersama Polres Boyolali Sinergi Wujudkan Pembangunan Yonif TP 

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:34 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:54 WIB

Perhutani Tingkatkan Sinergitas dengan CDK I Jawa Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:26 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Jalan sehat & Bersih Kantor Peringati Bulan K3 Nasional 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:29 WIB

Direktur Keuangan Perhutani Kunjungi KPH Telawa, Bahas Kinerja dan Tantangan Tahun 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:04 WIB

Polres Boyolali Laksanakan Sertijab Jabatan Penting, Diharapkan Bawa Inovasi dan Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB