Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

Baca Juga :  Ini Kata Kasat Reskrim Demak Soal Perang Sarung: Meskipun Pelaku Anak-anak, Dapat Diproses Hukum

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  Polres Demak Berbagi Takjil Ramadhan Kepada Pemudik

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif
Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi
Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Sertijab Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Sambut Kapolres Baru AKBP Arrizal Samelino
Pamit Jelang Sertijab, Kapolres Demak Titip Pesan Pengabdian dan Sinergi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Senin, 19 Januari 2026 - 14:05 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:42 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:49 WIB

Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan

Berita Terbaru