Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat
Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura
Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian
Kapolres Demak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 98 Personel
Libur Panjang Nataru, Kapolres Demak Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau Jajarannya Jaga Kondusifitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 20:01 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:17 WIB

Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:45 WIB

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:55 WIB

Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB