Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama Juni dan Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Laporan PAM Desa Sogo di Kejari Blora Memasuki Babak Baru

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mranggen. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di wilayah Kecamatan Mranggen. BA ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, pak plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya. Atas dasar itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Hendrie, dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Klarifikasi PT Jagad Trans Energi Soal Pemberitaan Dugaan Pemuatan Solar Subsidi oleh Truk Bertuliskan Nama Perusahaan di Kaliwedi, Sragen

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipa kaca, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” ucapnya.

“Terkait ancaman hukum, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Hendrie menambahkan, jajaran Polres Demak terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan membentuk Kampung Tangguh Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Penanaman Jagung 1 Hektar, Wujud Polres Kudus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kampung Tangguh Bersinar adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah bebas narkoba, dengan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan.

“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah,” jelasnya.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Demak juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Selain pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kepala BP Taskin Resmi Canangkan Gerakan Kolaboratif, Sasar Lingkungan Pesantren
120 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Demak
Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa
Gelar Operasi Patuh 2025, Polres Demak Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Polres Demak Ajak Masyarakat Wujudkan Disiplin Berlalu Lintas
Propam Polres Demak Disiplinkan Anggota Saat Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025
Turnamen Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 Ditutup, Ini Pesan Kapolres Jepara

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:39 WIB

Kepala BP Taskin Resmi Canangkan Gerakan Kolaboratif, Sasar Lingkungan Pesantren

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:04 WIB

Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:00 WIB

Gelar Operasi Patuh 2025, Polres Demak Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Humanis

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:13 WIB

Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.

Apresiasi

Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:02 WIB