Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama Juni dan Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan 400 Personel Dalam Pengamanan Hari Buruh

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mranggen. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di wilayah Kecamatan Mranggen. BA ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, pak plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya. Atas dasar itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Hendrie, dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Icang Rahardian, SH Raih 5 Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipa kaca, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” ucapnya.

“Terkait ancaman hukum, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Hendrie menambahkan, jajaran Polres Demak terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan membentuk Kampung Tangguh Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Melalui Berbagi, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Kampung Tangguh Bersinar adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah bebas narkoba, dengan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan.

“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah,” jelasnya.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Demak juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Selain pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas
Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga
Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kenang 7 Hari Affan Kurniawan Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Sabtu, 13 September 2025 - 08:30 WIB

Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 14:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB