Polres Jepara-Brimob Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Petasan

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara bersama tim dari penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan puluhan kilogram obat mercon.

Bahan pembuatan petasan yang disita tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang hari raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, sebanyak 10 Kg serbuk mercon yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.

“Pada hari ini, kami jajaran Satreskrim Polres Jepara bersama tim Sat Brimobda Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti serbuk mercon sebanyak 10 Kg. Yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya polri dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat,” ujar AKP Wildan saat ditemui di lokasi pemusnahan serbuk mercon di lapangan tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Polres Jepara Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.

Dengan pemusnahan tersebut, Polri ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat jika tidak ditangani dengan benar.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedurnya dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ucapnya.

Menurutnya, barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, karena sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.

AKP Wildan menjelaskan, agar tidak membahayakan dan tidak mengganggu warga disekitar lokasi pemusnahan, pemusnahan 10 Kilogram serbuk mercon tersebut membutuhkan tim dan teknik khusus.

“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan mengganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Cek Pospam Hingga Posyan untuk Jamin Kelancaran Arus Mudik 2025

Pada kesempatan yang sama, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, meski seluruh barang bukti telah dimusnahkan, jajarannya akan terus menggencarkan razia petasan. Termasuk pula razia berkait penyakit masyarakat, dan premanisme hingga lebaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pekat yang saat ini tengah dilaksanakan jajaran Polres Jepara.

“Apabila ditemukan barang bukti seperti itu lagi, maka akan dimusnahkan,” tegasnya.

Razia tersebut dilakukan, kata dia, salah satunya agar ketenangan maupun kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, dapat terjaga.

Masyarakat diimbau agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal dikarenakan dapat membahayakan.

Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak. Mari mengisi bulan suci Ramadan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar
Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran
Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo
Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung
Tersesat Tiga Hari di Jepara, Transmigran Asal Kudus Kembali ke Pelukan Keluarga
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung

Berita Terbaru