Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  Beri Penghormatan Terakhir, Kapolres Jepara Hadiri Upacara Pemberangkatan Pemakaman Anggotanya

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Forkopimda Jepara Hadiri Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani se-Kabupaten Jepara

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan
Laga Persijap vs Persija, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Pengamanan Ketat
Amankan Peringatan May Day 2026, Polres Jepara Siagakan Personel Gabungan di Lapangan Bandengan
Bhabinkamtibmas Polres Jepara Perkuat Kemampuan Lewat Latihan ‘Polisi Penolong’ di Air
Peringati 1 Dekade Jepara Ourland Park, Polsek Mlonggo Bersama Warga Gelar Aksi Bersih Pantai Jubel
Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Satbinmas Polres Jepara Ingatkan Komunitas Trail ATC Bondo Tentang Hal Ini
Rombak Besar-besaran di Polres Jepara, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Resmi Digeser
Amankan Laga Persijap vs PSBS Biak, Polres Jepara Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:19 WIB

Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:13 WIB

Laga Persijap vs Persija, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Pengamanan Ketat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Amankan Peringatan May Day 2026, Polres Jepara Siagakan Personel Gabungan di Lapangan Bandengan

Kamis, 30 April 2026 - 16:26 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Jepara Perkuat Kemampuan Lewat Latihan ‘Polisi Penolong’ di Air

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Peringati 1 Dekade Jepara Ourland Park, Polsek Mlonggo Bersama Warga Gelar Aksi Bersih Pantai Jubel

Berita Terbaru