Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  Jumat Curhat di Lebuawu, Polres Jepara Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Rakor Forkopimda Jepara Bersama Tomas dan Toga, Kapolres Jepara Sampaikan Hal ini

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polres Jepara Minta Petani Hutan Tidak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Cegah Kebakaran Lahan Ekstrem, AKP Bambang Suroyo Sambangi Warga Pecangaan Lewat Patroli Dialogis
​Kebakaran Kebun Warga di Mlonggo Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Waspada
Antisipasi Musim Kering, Bhabinkamtibmas Demaan dan Linmas Blusukan Edukasi Warga Cegah Kebakaran
Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla
Semarak HUT RI ke-81, Warga Dongos Jalan Sehat dan Perkuat Benteng Anti Narkoba
Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WIB

Polres Jepara Minta Petani Hutan Tidak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kamis, 10 September 2026 - 10:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan Ekstrem, AKP Bambang Suroyo Sambangi Warga Pecangaan Lewat Patroli Dialogis

Selasa, 8 September 2026 - 07:40 WIB

​Kebakaran Kebun Warga di Mlonggo Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Antisipasi Musim Kering, Bhabinkamtibmas Demaan dan Linmas Blusukan Edukasi Warga Cegah Kebakaran

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB