Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Ops Patuh Candi 2025, Polisi Gencar Edukasi Lalu Lintas di Jepara

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah
Tangguh di Ring ! Anggota Polres Jepara Menang Duel di Perebutan Sabuk Kakorlantas
Sikat Kerumunan Pesta Miras hingga Balap Liar, Tim Siraju Polres Jepara Bersihkan Kota di Akhir Pekan
Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara
Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum
Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras

Jumat, 17 April 2026 - 16:49 WIB

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Jumat, 17 April 2026 - 16:45 WIB

Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah

Senin, 13 April 2026 - 16:01 WIB

Tangguh di Ring ! Anggota Polres Jepara Menang Duel di Perebutan Sabuk Kakorlantas

Senin, 13 April 2026 - 08:43 WIB

Sikat Kerumunan Pesta Miras hingga Balap Liar, Tim Siraju Polres Jepara Bersihkan Kota di Akhir Pekan

Berita Terbaru