Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Gereja Di Jepara Pada Jumat Agung

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Jepara Gelar Patroli Sasar Tempat Wisata Pasca Lebaran

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Gereja Di Jepara Pada Jumat Agung
Polres Jepara Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Wafat Isa Almasih
Gelar Pelatihan Dalmas, Polres Jepara Libatkan Ratusan Personel
Antispasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Siraju Rutin Amankan Kota Jepara 
Kapolres Jepara Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Jepara ke-476
Pengamanan HUT Ke-71 Persijap Jepara, Polres Terjunkan Ratusan Personel

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Jumat, 18 April 2025 - 12:35 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Gereja Di Jepara Pada Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Polres Jepara Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Wafat Isa Almasih

Selasa, 15 April 2025 - 08:05 WIB

Gelar Pelatihan Dalmas, Polres Jepara Libatkan Ratusan Personel

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB