Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.


KUDUS || Portaljatengnew.com – Dalam dua bulan terakhir Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan psikotropika.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim narkoba Polres Kudus tersebut berhasil di ringkus 11 pengedar beserta barang buktinya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo pada konferensi pers di loby kantor Polres Kudus pada Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Owner Perusahaan Bus Haryanto Bantah Tuduhan Pinjam Uang di Koperasi Rp 500 Juta Tak Dibayar

Dari pengungkapan 9 kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 26 gram dan jenis psikotropika sebanyak 60,000,28 butir telah disita sebagai barang bukti.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba sama halnya telah menyelamatkan ribuan jiwa.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari kegiatan tersebut apabila dikonversi tentunya kita berhasil mengamankan atau menyelamatkan kurang lebih sebanyak 3.150 jiwa,” kata Kapolres Kudus.

Baca Juga :  Kepala MTsN 2 Kudus: Halalbihalal Wujud Penguatan Nilai-nilai Ukhuwah

Dari para pelaku yang berhasil di amankan tersebut 5 tersangka diantaranya warga Kudus dan 4 tersangka dari warga Purwodadi Grobogan.

Kasat Reskrim Narkoba mengungkapkan, kejadian awal di hari Sabtu tanggal 28 Juli di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, yang kedua Desa Dersalam Kecamatan Bae yang ketiga di rumah Heriyanto Desa Getasrabi, kemudian di bawa ke Getas Pejaten tak jauh dari Musium Keretek.

Baca Juga :  Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Kemudian, lanjut kata Kasat Reskrim, ada juga di jalan Jendral Sudirman di depan kantor PUPR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Pameran Seni Rupa dan Rus Stuff SMK Raden Umar Said Kudus: Ajang Kreativitas Guru dan Siswa
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Gedung Serbaguna SMP N 2 Gebog Diresmikan: Kado Istimewa untuk HUT ke-40
IOSKI Kudus Bersinar di FORDA KORMI Jateng, Raih 8 Gelar Juara
Rayakan Ultah ke 40 Tahun, SMP 2 Gebog Komitmen Majukan Sekolah
Reses di Desa Bulucungkring, DPRD Kudus Dorong Pemdes Sosialisasi Pelaksanaan Kopdes Merah Putih
Mall Kuliner Hadir di Kota Kudus, Ada Juga Berbagai Kerajinan Tangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:30 WIB

LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:42 WIB

Pameran Seni Rupa dan Rus Stuff SMK Raden Umar Said Kudus: Ajang Kreativitas Guru dan Siswa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:55 WIB

Gedung Serbaguna SMP N 2 Gebog Diresmikan: Kado Istimewa untuk HUT ke-40

Senin, 8 Desember 2025 - 12:17 WIB

IOSKI Kudus Bersinar di FORDA KORMI Jateng, Raih 8 Gelar Juara

Berita Terbaru