Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar (lanjutan) ruas jalan Bajing Kulon Sikampuh (Kroya) dan peningkatan jalan senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Satya ini dikecam keras oleh warga. Hal itu lantaran pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan, tidak profesional.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pembongkaran dan perbaikan yang dilakukan dinilai kurang maksimal, sebab hampir seluruh pasangan batu belah dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Yang diperbaiki cuma sebagian kecil, padahal yang bermasalah hampir semua,” keluh salah seorang warga.

Baca Juga :  Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

Ia mengaku kecewa berat. Menurutnya, bukannya menyelesaikan masalah, proyek ini justru menciptakan masalah baru,” ujarnya, Jumat (22/5/2025).

Papan informasi proyek pembangunan jembatan Kali Tipar.
Perbaikan pasangan batu (talud) saat dibongkar dan diperbaiki, namun hanya sebagian kecil.

Kemarahan warga kian bertambah, ketika mengetahui bahwa Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap tidak memberi respon sama sekali saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media. Tak ayal, banyak pihak mulai mempertanyakan, mengapa kepala daerah justru diam saat warganya menjerit ? Apakah ini bentuk pembiaran ?

Publik mencium aroma tak sedap. Kecurigaan pun mencuat, apakah ini bagian dari permainan proyek? Adakah aliran kepentingan dibalik proyek pembangunan jembatan Kali Tipar yang penuh kejanggalan ini ?

Baca Juga :  Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk masyarakat

Jika ditemukan indikasi kongkalikong antara pejabat daerah dan kontraktor, maka dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dampak sosial dari proyek semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak kerugian, khususnya dalam hal ini masyarakat.

Selain itu dampak yang paling berbahaya adalah masyarakat bisa menjadi apatis, kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah, dan menjadikan kelalaian ini sebagai preseden buruk untuk proyek-proyek lainnya di masa depan.

Baca Juga :  Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri

Jika proyek seperti ini terus terjadi tanpa konsekuensi, maka Cilacap sedang berjalan mundur, bukan maju. Dan rakyatlah yang akan terus menanggung akibatnya.

Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Jika benar ada unsur pembiaran atau permainan, penegak hukum, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat wajib turun tangan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru