Residivis Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

DEMAK || Portaljatengnews.com   Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

“Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/03/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Ririk.

Baca Juga :  Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan

Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara”, pungkasnya.**

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Kapolres Demak Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Jalan Sehat
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama
Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel
Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Senin, 7 Juli 2025 - 17:16 WIB

Kapolres Demak Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Jalan Sehat

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

Kegiatan buka Luwur Sunan Kedu (Seikh Abdul Bashir). Tampak peserta kirab membentangkan spanduk kegiatan.

Kudus

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus

Rabu, 9 Jul 2025 - 04:42 WIB

Dandim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., saat olahraga bersama anggotanya.

Olahraga

Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:55 WIB