Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, saat ungkap kasus penyelundupan Narkotika di gedung Borobudur. (Dok.Ist)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, saat ungkap kasus penyelundupan Narkotika di gedung Borobudur. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,92 kg, dan ekstasi sebanyak 10.300 butir, hasil dari penyelundupan berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Anwar Nassir, menyebut bahwa dua pelaku yang diamankan yakni RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis, (2/1/2025). Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di interior mobil Daihatsu Sigra.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” terang Kombes Pol. Anwar Nassir.

Baca Juga :  Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Yandri Soal LSM dan Wartawan Bodrek, Mendapat kecaman Keras Oleh Vio Sari

Menurutnya, perjalanan tersangka dimulai pada 22 Desember 2024 dari Surabaya ke Pontianak. Setelah menerima barang pada 30 Desember 2024, narkotika disembunyikan di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard, untuk menghindari deteksi petugas.

“Ketika kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg dan 49 paket ekstasi berisi 10.300 butir,” jelasnya.

Barang bukti yang disita meliputi: 13,92 kg sabu dalam 13 paket, 10.300 butir ekstasi dalam 49 paket, Uang tunai Rp1 juta, Tiga unit handphone, Satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Menurut pengakuan pelaku RT, barang haram tersebut berasal dari seorang yang tidak dikenal atas perintah DK (DPO). Barang itu rencananya akan dikirim ke Surabaya.

Baca Juga :  Dinilai Picu Perpecahan, Gus Leman Datangi Bareskrim Bahas Tayangan Edis TV

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6-20 tahun penjara.

Kombes Pol. Anwar Nassir menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Salah satu program unggulan adalah Kampung Bebas Narkoba, yang telah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

Selain itu, upaya preventif melalui penyuluhan dan rehabilitasi terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Masyarakat juga dihimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Mari bersama-sama ciptakan lingkungan bebas narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Kombes Pol. Anwar Nassir.

Laporan: Jasson

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat
Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan

Berita Terbaru

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB