Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkap Hendrie.

Baca Juga :  Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau Jajarannya Jaga Kondusifitas

Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.

“BR merupakan residivis kasus serupa. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan barang bukti sekaligus mengamankan tersangka saat memproduksi uang palsu di kediamannya yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” terang Hendrie.

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp. 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp. 50 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

Baca Juga :  Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp. 500 ribu hingga Rp. 800 ribu per hari. Total sekitar Rp. 5 juta uang palsu telah dibelanjakan, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp. 93 ribu hasil kembalian. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 miliar,” tegas Wakapolres.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat
Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura
Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian
Kapolres Demak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 98 Personel
Libur Panjang Nataru, Kapolres Demak Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau Jajarannya Jaga Kondusifitas

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:01 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:17 WIB

Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:45 WIB

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:55 WIB

Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:44 WIB

Kapolres Demak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 98 Personel

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB