Satu Bulan Jelang Ramadhan 2025, Polres Demak Ungkap 5 Kasus Narkoba 

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus cipta kondisi jelang Ramadhan. (Dok. Ist)

Foto: Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus cipta kondisi jelang Ramadhan. (Dok. Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H tahun 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 20 Februari 2025 sedang dan telah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, sehingga Polres Demak juga terus meningkatkan kegiatan preemtif dan penegakan hukum, berbagai kegiatan rutin dioptimalkan intensitasnya, dan menghasilkan sejumlah penindakan serta pengungkapan kasus.

“Penegakan terhadap Minuman Keras (Miras), Polres Demak berhasil mengamankan 1096 botol terdiri dari 521 botol Miras pabrikan dan 575 botol Miras tradisional, melalui 42 kegiatan razia,” kata AKBP Ari saat konferensi pers di Polres Demak, Jum’at 21/02/2025.

Baca Juga :  Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

Ia melanjutkan penindakan juga dilakukan terhadap premanisme, sebanyak 228 orang pelaku premanisme, seperti parkir liar serta pengemis juga telah diamankan dan diberi pembinaan.

“Selain itu Polres Demak melakukan penindakan Asusila sebanyak 93 kegiatan razia di lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila, dan berhasil mengamankan 50 orang serta memberikan pembinaan,” lanjutnya.

AKBP Ari juga menjelaskan dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Demak telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 5,29 gram narkotika jenis sabu, 6 handphone, 6 sepeda motor, 4 korek api, 2 timbangan digital, 10 klip kosong, dan 8 sedotan warna hijau.

Baca Juga :  Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

“Satreskrim Polres Demak mengungkap 1 kasus perjudian konvensional dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 270.000 dan 2 set kartu remi.

Menanggapi kejadian tawuran (kreak)di Dukuh Kalangdati, Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah pada 9 Februari 2025, Polsek Karangtengah berhasil mengamankan 8 remaja pelaku tawuran. 1 orang diproses karena membawa senjata tajam.

“Kapolres Demak, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan upaya proaktif dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan,” pungkasnya. **

Editor : Heri

Berita Terkait

Sertijab Wakapolres Demak, PJU, dan Kapolsek Gajah: Perkuat Kinerja Organisasi
Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen
Viral Video Penganiayaan Guru SMPN Karangawen Demak, Polisi Langsung Bertindak
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
Polres Demak Sembelih 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing, di Hari Raya Idul Adha
Polres Demak Amankan Tradisi Grebeg Besar
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Sertijab Wakapolres Demak, PJU, dan Kapolsek Gajah: Perkuat Kinerja Organisasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:53 WIB

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:32 WIB

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:19 WIB

Polres Demak Sembelih 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing, di Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Suasana Guru SMP N Karangawen saat bersalaman dengan siswanya dalam gelar Restorative Justice di Polres Demak.

Demak

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:53 WIB