DEMAK || Portaljatengnews.com – Warga di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, mempertanyakan legalitas sekaligus menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pengerukan dan pengurukan tanah sawah yang diduga diperjualbelikan serta mengubah fungsi lahan pertanian. Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan tersebut disebut melibatkan seorang oknum anggota Polsek Kebonagung berinisial B bersama seorang perangkat Desa Mijen berinisial W. Keduanya diduga berperan dalam pengurukan dan penjualan tanah sawah dengan menggunakan alat berat.
Warga mempertanyakan izin yang dimiliki pelaku. Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan resmi dan mengubah fungsi lahan pertanian, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Media masih berupaya menghubungi kedua pihak serta instansi terkait untuk konfirmasi. Berita akan diperbarui setelah adanya tanggapan resmi.
(Tim)






