Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Sejumlah Debt Collector di Jepara Diamankan

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku penggelapan nampak dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus.

Para pelaku penggelapan nampak dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga :  Dua Orang Pegawai Puskesmas Kemusu Ditahan Kejari Boyolali

Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang.

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada digudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Isi Rumah di Demak Diamankan Polisi

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya.

AKBP Erick menyampaikan, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polres Jepara untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara,” tegasnya.

(Vio Sari/hms)

Berita Terkait

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor
Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara
Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama
Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju
Asyik Pesta Miras di kossan Jepara, Muda-mudi ini Digerebek Polisi
Polres Jepara Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Ojek
Upacara Pemakaman Iptu Wasis Wibawa, Polres Jepara Beri Penghormatan Terakhir

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:26 WIB

Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:27 WIB

Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju

Berita Terbaru

Perhutani KPH Semarang, saat terima kunjungan dari BPK RI.

Perhutani

Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:55 WIB