Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

BLORA || Portaljatengnews.com – Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya, OEAA. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, yang kemudian diteruskan ke polisi.

Kejadian bermula Maret 2024, saat AP dan korban pacaran. Pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis. Pencabulan terjadi di kamar nomor 27.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024

AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Isi Rumah di Demak Diamankan Polisi

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyusri Boyolali, Berikut Penjelasan Kades

Kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Polres Blora mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

“Jerit” Anggota DPRD Blora: Anggaran Pokir Zonk, Usulan Masyarakat Terbengkalai
Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA
Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan
KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:57 WIB

“Jerit” Anggota DPRD Blora: Anggaran Pokir Zonk, Usulan Masyarakat Terbengkalai

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:59 WIB

Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Berita Terbaru