BLORA || Portaljatengnews.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, pada Senin (2/12/2024) di Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora, memberikan penjelasan kepada media, terkait video viral sekelompok anak dibawah umur yang ribut di depan SPBU Ketangar jalan A. Yani kecamatan Blora, yang diduga membawa senjata api.
AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasatreskrim AKP Selamet, SH, MH, beserta Plh. Kasi Humas AKP Subardi, mengatakan bahwa senjata api itu ternyata adalah korek api milik orang tua pelaku yang saat itu dibawa.
“Itu korek api yang bentuknya mirip senjata api, dan itu dibeli oleh ayah pelaku pembawa dan saat itu dipinjam untuk merokok.” jelas AKBP Wawan.
Kronologi kejadiannya, jelas Kapolres, sekelompok anak dibawah umur bertemu seseorang anak lainnya kemudian melakukan pengancaman disebabkan oleh pelaku tersinggung dengan kaos yang dipakai oleh korban yang menyebabkan pelaku mengeluarkan korek api tersebut untuk digunakan untuk mengancam korban.
“Kita sudah melakukan pemanggilan orang tua dan kepala sekolah kedua belah pihak agar dilakukan pembinaan kepada pelaku dan korban, dan pelaku dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Blora.” imbuh Kapolres Blora.
Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban, Jaket Komunitas yang dipakai oleh korban dan korek api berbentuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Penulis : Wawan
Editor : Heri