Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum.

“Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat,” jelasnya. Jumat (12/12/2025).

Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Tsm menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga :  Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” imbuh Bagas Pamenang.

S, selaku korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar,” ungkapnya dengan nada sedih.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyoroti bahwa tindakan terlapor melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak,” tegas Bagas Pamenang.

Pihak pelapor juga menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor berharap kepada Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas warga dapat berjalan normal seperti sedia kala.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Bagas Pamenang. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Semarang Meninggal di Hotel Blora

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB