400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Unjuk Rasa di Demak

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar apel siaga pasukan gabungan untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa yang beredar di media sosial. Apel yang melibatkan 400 personel gabungan dari Kodim 0716/Demak dan Polres Demak ini dilaksanakan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Demak, Selasa (2/9/2025) siang.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Demak, AKP Wasito. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa harus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Informasi yang kami dapat, ditemukan adanya selebaran-selebaran seruan aksi ‘Demak Bergerak’ di media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan demo di kantor DPRD. Untuk itu, kami menyiagakan pasukan gabungan dari TNI dan Polri,” ujar AKP Wasito.

Baca Juga :  4 Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantengmati Diamankan Polres Demak

Wasito meminta seluruh personel untuk menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan, dengan tetap menjaga profesionalisme dan citra Kepolisian.

Meski demikian, Wasito menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika unjuk rasa berujung pada penyerangan kantor pemerintahan atau Markas Komando (Mako) Kepolisian. Penindakan ini akan dilakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan, baik itu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 maupun Protap Nomor 1 Tahun 2010,” jelas Wasito.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah

Ia menambahkan, penindakan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman, mulai dari kategori hijau, kuning, hingga merah, yang menunjukkan tingkatan risiko gangguan keamanan. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sendiri mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, memastikan setiap langkah yang diambil bersifat proporsional dan sesuai hukum.

Di akhir arahannya, AKP Wasito mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita bohong (hoax) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita jaga Kota Demak tercinta ini agar tetap guyub, rukun, dan kondusif. Jangan mudah percaya ajakan provokator di media sosial dengan selebaran-selebaran yang isinya mengadu domba masyarakat dengan pemerintah,” tegasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB