Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti’anah menanggapi sejumlah pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh enam fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi PKB.

Baca Juga :  Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi di Desa Karangsono

Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025, Bupati menjelaskan angka tersebut lahir dari pelampauan target pendapatan daerah sekaligus efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah.

Ia juga sepakat dengan usulan agar dilakukan penelaahan mendalam terhadap sejumlah pos pendapatan yang belum mencapai target. Sebagian dana transfer yang tidak terserap optimal, diakui Bupati, terjadi akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Terkait upaya Tambahan Insentif Fiskal, Pemkab Demak berkomitmen terus meningkatkan kinerja di berbagai indikator penilaian pusat, agar daerah berhak mendapatkan alokasi insentif yang lebih maksimal.

Baca Juga :  Viral Video Penganiayaan Guru SMPN Karangawen Demak, Polisi Langsung Bertindak

Sementara itu, sisa anggaran belanja barang dan jasa yang belum terserap diakui sebagai hasil efisiensi pengelolaan keuangan. Rincian penggunaan sisa dana tersebut telah tercantum dalam lampiran Raperda maupun rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2026.

Mengenai pengelolaan kas daerah, dana yang belum digunakan ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan dana untuk kebutuhan operasional dan likuiditas dikelola melalui rekening giro.

Terkait tingginya piutang daerah, Pemkab Demak juga telah menyiapkan langkah penagihan bertahap, mulai dari verifikasi data, pembentukan tim khusus, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Andhi)

Berita Terkait

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo
Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian
Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini
Polres Demak Perangi Miras demi Menjaga Marwah Kota Wali
Pelajar Demak Dibekali Literasi AI untuk Hadapi Ancaman Hoaks
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:34 WIB

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian

Rabu, 9 September 2026 - 07:27 WIB

Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB