SRAGEN || Portaljatengnews.com – Polemik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang pegawai Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen terus bergulir dan kini semakin menyita perhatian publik. Persoalan yang semula disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kini berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan pelanggaran prosedur, penerapan aturan yang dinilai tidak konsisten, hingga munculnya dugaan diskriminasi dalam penegakan disiplin di lingkungan perusahaan milik daerah tersebut.(Senin 27 Juli 2026).
Sorotan semakin menguat setelah persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Sragen. Dalam forum tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirto Negoro disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menjadi dasar pemecatan pegawai tersebut.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan prosedur yang ditempuh sebelum diterbitkannya SK PTDH. Sejumlah pihak menilai setiap tindakan disiplin terhadap pegawai semestinya dilakukan secara bertahap, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan pembelaan diri.
Yang menjadi perhatian, menurut keterangan pihak pegawai, sebelum dijatuhi PTDH tidak pernah diterima surat teguran maupun Surat Peringatan (SP) sebagaimana lazimnya mekanisme pembinaan dalam hubungan kerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemberhentian tidak memenuhi asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Pegawai yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir waktu yang sebelumnya dijanjikan manajemen untuk menyampaikan hasil evaluasi atas perkara tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, ia mengaku belum menerima surat ataupun pemberitahuan resmi mengenai hasil evaluasi dimaksud.
Apabila hingga sore hari tidak ada kejelasan, pegawai tersebut menyatakan akan mengirimkan surat sanggahan kepada Direksi Perumda Air Minum Tirto Negoro. Selain itu, ia mengaku sedang mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menggugat keputusan yang dinilai merugikan hak-haknya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Sragen yang mengikuti perkembangan perkara tersebut mengungkapkan bahwa akar persoalan justru bermula saat beredar informasi mengenai rencana pernikahan antara pegawai berinisial Devi dengan Agung yang sama-sama bekerja di lingkungan PDAM, namun berada pada unit kerja yang berbeda.
Menurut penjelasannya, setelah informasi tersebut beredar, bagian SDM memanggil masing-masing calon pasangan dan menyampaikan adanya larangan menikah sesama pegawai. Keduanya disebut diminta memilih salah satu untuk mengundurkan diri dalam batas waktu tertentu.
Namun, pasangan tersebut tetap melangsungkan pernikahan karena meyakini bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja memiliki hubungan perkawinan dengan sesama pegawai.
Setelah pernikahan berlangsung, keduanya kembali dipanggil oleh pihak SDM dan diminta agar salah satu mengundurkan diri. Ketika mereka meminta dasar hukum kebijakan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, SDM menyebut telah ada kesepakatan antara Direksi dan Dewan Pengawas untuk mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Namun, hingga kini disebut tidak pernah diperlihatkan adanya keputusan ataupun ketentuan tertulis yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
Tokoh masyarakat tersebut menyebut, setelah persoalan pernikahan tidak menghasilkan pengunduran diri, kemudian muncul persoalan baru berupa dugaan penggunaan uang pembayaran pelanggan oleh pegawai yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran inilah yang selanjutnya dijadikan dasar diterbitkannya SK PTDH.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya adalah penggunaan dasar hukum yang masih merujuk pada ketentuan yang dipersoalkan, sementara di sisi lain terdapat aturan yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, menurutnya terdapat dugaan perlakuan yang tidak sama terhadap pegawai lain yang pernah melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau memang benar ada penyalahgunaan uang perusahaan tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi penegakan aturan juga harus adil. Kalau sebelumnya ada pegawai lain yang melakukan pelanggaran serupa bahkan dengan nominal lebih besar namun hanya dikenai skorsing atau mutasi, sementara dalam perkara ini langsung dijatuhi PTDH, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi penerapan aturan,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai apabila benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum serta prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Selain itu, hingga saat ini juga disebut belum terdapat Peraturan Perusahaan (PP) terbaru yang secara resmi mengadopsi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan hubungan kerja di lingkungan Perumda Air Minum Tirto Negoro.
Bahkan disebut pada tahun 2025 terdapat pegawai lain yang menikah sesama pegawai tanpa dikenakan sanksi PTDH. Kondisi ini semakin memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak konsisten dalam penerapan kebijakan internal.
Dalam hukum ketenagakerjaan, sanksi terhadap pekerja pada prinsipnya harus didasarkan pada aturan tertulis yang berlaku, baik Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan. Oleh karena itu, keberadaan “kesepakatan tidak tertulis” sebagaimana disebutkan dalam perkara ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Hendro, membenarkan adanya persoalan pasangan suami-istri yang bekerja di lingkungan PDAM.
“Benar ada hubungan suami istri. Merujuk beberapa aturan yang diberlakukan di internal PDAM, antar pegawai atau karyawan PDAM yang melakukan hubungan pernikahan mengundurkan salah satu,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan agar seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga meminta setiap keputusan maupun sanksi terhadap pegawai dilakukan secara objektif, profesional, cermat, serta tidak tebang pilih sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan diskriminatif.
Sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Harnidyo Heru Prayitno, sempat menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan kepada awak media di kantor PDAM.
Pertemuan semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, kemudian diundur menjadi pukul 15.00 WIB. Awak media telah memenuhi undangan tersebut dan hadir tepat waktu. Namun setelah menunggu sekitar 18 menit, pihak direksi kembali mengirimkan pesan agar pertemuan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Direksi Perumda Air Minum Tirto Negoro mengenai perkembangan hasil evaluasi yang dijanjikan maupun tanggapan atas berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara PTDH tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Vio Sari)






