JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. “Tadi malam telah dilakukan ekspose perkara dan diputuskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahannya maupun pihak swasta. Sementara klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oknum internal KPK kepada Bupati Pemalang.
Budi membenarkan salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK yang berstatus perbantuan dari instansi Kepolisian. “Yang bersangkutan memang staf administrasi KPK yang merupakan personel perbantuan dari Kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, KPK menangkap total 21 orang. Sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk istri Anom, Noor Faizah. KPK juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tersebut.
Anom Widiyantoro telah ditahan sejak Kamis pagi. Saat akan digiring ke mobil tahanan, ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pemalang. “Kami memahami situasi ini, saya memohon maaf kepada semuanya,” ucap Anom.
(Ajis)






