GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pungutan sebesar Rp150 ribu yang dipungut kepada Samsul saat mengurus surat pindah nikah di Kantor Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini telah dikembalikan oleh pihak perangkat desa kepada yang bersangkutan. Pengembalian tersebut terjadi setelah peristiwa pungutan liar itu menjadi sorotan dan menyebar luas di tengah masyarakat melalui pemberitaan media.
Berdasarkan penuturan Samsul, perangkat desa yang memungut biaya tersebut mengaku tidak memiliki dasar aturan tertulis, melainkan hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku sejak dahulu.
“Beliau mengatakan hanya mengikuti jejak atau aturan main yang sudah berjalan sejak dulu. Saya hanya menirukan apa yang beliau sampaikan,” ujar Samsul menceritakan perkataan perangkat desa tersebut. Senin (10/8/2026).
Sementara itu, ketika Samsul menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Putatnganten, pemimpin desa itu justru menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dimaksud. Kepala Desa pun belum memberikan penjelasan resmi maupun kebijakan terkait pengawasan biaya administrasi di lingkungan kantor desa yang dipimpinnya.
Masyarakat kini berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar menyusun dan mengumumkan secara terbuka standar biaya pelayanan administrasi kepada warga, sehingga tidak lagi muncul pungutan yang tidak jelas dasarnya dan merugikan masyarakat.
(Vio Sari)






