Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul, warga desa setempat.

Samsul, warga desa setempat.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pungutan sebesar Rp150 ribu yang dipungut kepada Samsul saat mengurus surat pindah nikah di Kantor Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini telah dikembalikan oleh pihak perangkat desa kepada yang bersangkutan. Pengembalian tersebut terjadi setelah peristiwa pungutan liar itu menjadi sorotan dan menyebar luas di tengah masyarakat melalui pemberitaan media.

Berdasarkan penuturan Samsul, perangkat desa yang memungut biaya tersebut mengaku tidak memiliki dasar aturan tertulis, melainkan hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku sejak dahulu.

Baca Juga :  Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: "Efisiensi Kok Piknik Berjamaah"

“Beliau mengatakan hanya mengikuti jejak atau aturan main yang sudah berjalan sejak dulu. Saya hanya menirukan apa yang beliau sampaikan,” ujar Samsul menceritakan perkataan perangkat desa tersebut. Senin (10/8/2026).

Sementara itu, ketika Samsul menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Putatnganten, pemimpin desa itu justru menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dimaksud. Kepala Desa pun belum memberikan penjelasan resmi maupun kebijakan terkait pengawasan biaya administrasi di lingkungan kantor desa yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Masyarakat kini berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar menyusun dan mengumumkan secara terbuka standar biaya pelayanan administrasi kepada warga, sehingga tidak lagi muncul pungutan yang tidak jelas dasarnya dan merugikan masyarakat.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026
Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan
Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin
Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres
Diikuti Ribuan Peserta, Bhayangkara Run 2026 Warnai HUT Bhayangkara Grobogan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan

Berita Terbaru