KLATEN || Portaljatengnews.com –Laporan dugaan tindak pidana perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) MJS 06 senilai Rp 2,3 Miliar yang dilayangkan pada 30 Agustus 2026 di Polresta Klaten terkesan tidak berkembang. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Sri Lestari menuding adanya kejanggalan penanganan perkara. Diduga pelaku perusakan berinisial Wendra sempat diamankan namun kemudian dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti. Yang lebih membingungkan, Wendra justru dikategorikan sebagai korban, sementara Sri Lestari yang notabene dirugikan diminta menjadi saksi.
“Wendra itu pelaku perusakan dan pencurian. Saat tertangkap tangan di lokasi, sudah diingatkan pemilik dan perangkat desa namun tidak digubris,” tegas Sri Lestari. Minggu (6/9/2026).
Kekecewaan kian dalam lantaran barang bukti yang diduga digunakan untuk merusak mesin tidak diamankan kepolisian.
“Barang bukti untuk merusak mesin pemecah batu milik saya tidak diamankan oleh polisi, diantaranya mobil, sejumlah tabung gas, gerinda, dan alat-alat lainnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sri Lestari juga keberatan ketika pihak penyidik berulang kali membujuknya agar bersedia menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra. Ia menolak tegas karena menganggap dirinyalah pihak yang dirugikan, bukan saksi.
“Saya selaku pemilik mesin berulangkali dibujuk penyidik Polresta Klaten agar menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra, namun saya tetap menolak karena saya merupakan korban,” ujarnya.
Sri Lestari menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.
“Pelaku malah jadi korban, sedangkan korban malah diminta jadi saksi. Saya menuntut Polresta Klaten agar mengedepankan fakta, bukan rekayasa,” pungkasnya.
(Vio Sari)






