Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.



KLATEN || Portaljatengnews.com –Laporan dugaan tindak pidana perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) MJS 06 senilai Rp 2,3 Miliar yang dilayangkan pada 30 Agustus 2026 di Polresta Klaten terkesan tidak berkembang. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Sri Lestari menuding adanya kejanggalan penanganan perkara. Diduga pelaku perusakan berinisial Wendra sempat diamankan namun kemudian dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti. Yang lebih membingungkan, Wendra justru dikategorikan sebagai korban, sementara Sri Lestari yang notabene dirugikan diminta menjadi saksi.

Baca Juga :  Kantor Hukum CBP LAW Geram, Desak Polres Rembang Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah: Kinerja Dipertanyakan!

“Wendra itu pelaku perusakan dan pencurian. Saat tertangkap tangan di lokasi, sudah diingatkan pemilik dan perangkat desa namun tidak digubris,” tegas Sri Lestari. Minggu (6/9/2026).

Kekecewaan kian dalam lantaran barang bukti yang diduga digunakan untuk merusak mesin tidak diamankan kepolisian.

“Barang bukti untuk merusak mesin pemecah batu milik saya tidak diamankan oleh polisi, diantaranya mobil, sejumlah tabung gas, gerinda, dan alat-alat lainnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sri Lestari juga keberatan ketika pihak penyidik berulang kali membujuknya agar bersedia menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra. Ia menolak tegas karena menganggap dirinyalah pihak yang dirugikan, bukan saksi.

Baca Juga :  Budaya Literasi di Sespimmen: Publikasi Tulisan Jadi Kontribusi Nyata

“Saya selaku pemilik mesin berulangkali dibujuk penyidik Polresta Klaten agar menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra, namun saya tetap menolak karena saya merupakan korban,” ujarnya.

Sri Lestari menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Pelaku malah jadi korban, sedangkan korban malah diminta jadi saksi. Saya menuntut Polresta Klaten agar mengedepankan fakta, bukan rekayasa,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla
Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga
HUT Polwan, Kapolres Demak Tekankan Profesionalisme dan Empati

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:05 WIB

Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa

Sabtu, 5 September 2026 - 18:20 WIB

Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 18:11 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Kamis, 3 September 2026 - 15:57 WIB

KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026

Berita Terbaru