Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.



KLATEN || Portaljatengnews.com –Laporan dugaan tindak pidana perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) MJS 06 senilai Rp 2,3 Miliar yang dilayangkan pada 30 Agustus 2026 di Polresta Klaten terkesan tidak berkembang. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Sri Lestari menuding adanya kejanggalan penanganan perkara. Diduga pelaku perusakan berinisial Wendra sempat diamankan namun kemudian dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti. Yang lebih membingungkan, Wendra justru dikategorikan sebagai korban, sementara Sri Lestari yang notabene dirugikan diminta menjadi saksi.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

“Wendra itu pelaku perusakan dan pencurian. Saat tertangkap tangan di lokasi, sudah diingatkan pemilik dan perangkat desa namun tidak digubris,” tegas Sri Lestari. Minggu (6/9/2026).

Kekecewaan kian dalam lantaran barang bukti yang diduga digunakan untuk merusak mesin tidak diamankan kepolisian.

“Barang bukti untuk merusak mesin pemecah batu milik saya tidak diamankan oleh polisi, diantaranya mobil, sejumlah tabung gas, gerinda, dan alat-alat lainnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sri Lestari juga keberatan ketika pihak penyidik berulang kali membujuknya agar bersedia menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra. Ia menolak tegas karena menganggap dirinyalah pihak yang dirugikan, bukan saksi.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan WN Singapura di Cilacap, Polisi Ungkap Motif Cemburu

“Saya selaku pemilik mesin berulangkali dibujuk penyidik Polresta Klaten agar menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra, namun saya tetap menolak karena saya merupakan korban,” ujarnya.

Sri Lestari menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Pelaku malah jadi korban, sedangkan korban malah diminta jadi saksi. Saya menuntut Polresta Klaten agar mengedepankan fakta, bukan rekayasa,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Hasil Tambang di Kemalang Mengalir Deras, PAD Klaten Diduga “Bocor”, Warga Desak Penegakan Hukum
Live TikTok Jadi Sarana Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Cepat Bertindak, Pelaku sudah ditangkap
Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri
Pernah Jadi Tersangka, Heri Sweke Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Hina Wapres dan PSI
Dari Tempat Tinggal Hingga Antar-Jemput, Rumah Singgah SOS Semarang Penuhi Kebutuhan Pasien Tanpa Biaya
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Hasil Tambang di Kemalang Mengalir Deras, PAD Klaten Diduga “Bocor”, Warga Desak Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Live TikTok Jadi Sarana Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Cepat Bertindak, Pelaku sudah ditangkap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Pernah Jadi Tersangka, Heri Sweke Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Hina Wapres dan PSI

Berita Terbaru