Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.

Foto: Kondisi mesin pemecah batu (stone crusher) usai diduga dirusak oleh pelaku.



KLATEN || Portaljatengnews.com –Laporan dugaan tindak pidana perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) MJS 06 senilai Rp 2,3 Miliar yang dilayangkan pada 30 Agustus 2026 di Polresta Klaten terkesan tidak berkembang. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Sri Lestari menuding adanya kejanggalan penanganan perkara. Diduga pelaku perusakan berinisial Wendra sempat diamankan namun kemudian dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti. Yang lebih membingungkan, Wendra justru dikategorikan sebagai korban, sementara Sri Lestari yang notabene dirugikan diminta menjadi saksi.

Baca Juga :  Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

“Wendra itu pelaku perusakan dan pencurian. Saat tertangkap tangan di lokasi, sudah diingatkan pemilik dan perangkat desa namun tidak digubris,” tegas Sri Lestari. Minggu (6/9/2026).

Kekecewaan kian dalam lantaran barang bukti yang diduga digunakan untuk merusak mesin tidak diamankan kepolisian.

“Barang bukti untuk merusak mesin pemecah batu milik saya tidak diamankan oleh polisi, diantaranya mobil, sejumlah tabung gas, gerinda, dan alat-alat lainnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sri Lestari juga keberatan ketika pihak penyidik berulang kali membujuknya agar bersedia menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra. Ia menolak tegas karena menganggap dirinyalah pihak yang dirugikan, bukan saksi.

Baca Juga :  Viral Video Penganiayaan Remaja oleh Oknum TNI AL di Situbondo, Vio Sari Desak Tindak Tegas Pelaku

“Saya selaku pemilik mesin berulangkali dibujuk penyidik Polresta Klaten agar menjadi saksi atas kasus penipuan yang dialami Wendra, namun saya tetap menolak karena saya merupakan korban,” ujarnya.

Sri Lestari menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Pelaku malah jadi korban, sedangkan korban malah diminta jadi saksi. Saya menuntut Polresta Klaten agar mengedepankan fakta, bukan rekayasa,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB